Barang bukti pengungkapan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit di Polda Metro Jaya, Selasa (22/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
AGN - Bareskrim Polri menangkap 6 tersangka kasus kejahatan robot trading dari platform Evotrade. Salah satunya yakni pemilik Evotrade, Anang Diantoko. Kini, keenam tersangka juga sudah ditahan di rutan Bareskrim Polri.
“Penyidik sebelumnya telah menahan lima tersangka lainnya di rutan Bareskrim. Artinya dengan ditahannya AD maka sudah ada enam tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/3).
Selain itu, Ramadhan menjelaskan, modus yang dilakukan oleh para tersangka untuk menjebak para korban yakni dengan mengimingi keuntungan jika ikut investasi melalui robot trading Evotrade.
Namun nyatanya, keuntungan yang didapat dari korban hanya diperoleh dari partisipasi member baru.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan soal penepatan tersangka Ferdinand Hutahaean di Bareskrim.
Foto: Mirsan Simamora/kumparan
“Modus mengimingi korban jika melakukan investasi melalui robot trading Evotrade namun kenyataannya semua fiktif, keuntungan yang diperoleh hanya dari keikutsertaan atau partisipasi member baru bukan hasil penjualan barang,” ungkapnya.
Adapun barang yang telah diamankan oleh penyidik dari penangkapan enam tersangka tersebut yakni mulai dari kendaraan roda empat hingga pemblokiran rekening tersangka yang mencapai Rp 250 miliar.
“Selain itu penyidik juga sudah melakukan pemblokiran beberapa rekening milik tersangka senilai 250 miliar rupiah,” pungkasnya.
Berikut daftar barang sitaan dari enam tersangka kasus aplikasi robot trading Evotrade:
- 1 unit mobil Lexus L 570,
- 1 unit mobil BMW M5 berserta BPKB dan
- 1 unit BMW Z4 beserta BPKB,
- 1 unit mini cooper,
- 1 unit motor Harley Davidson,
- 1 unit motor Vespa flimavera,
- 6 unit laptop,
- 5 hp,
- Uang tunai sebanyak 1.150 lembar pecahan 1000 uang dolar Singapura dan 1.000 lembar pecahan 100 ribu rupiah,
- 1 buah tanah dan bangunan di perumahan green tombro residence Malang Jatim
- Pemblokiran beberapa rekening milik tersangka senilai Rp 250 miliar.
0 Komentar