Sabang.AGN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat SH MH tingkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan lahan untuk pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya Kota Sabang tahun anggaran 2020 ke tahap penyidikan.
Hal tersebut dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Sabang berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan dan Ekspose Tim Jaksa Penyelidik, telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan negara.
Kajari Sabang Choirun Parapat SH MH mengatakan, kegiatan pengadaan lahan untuk pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk tersebut bersumber dari dana Otsus tahun anggaran 2020 dengan pagu Anggaran sebesar Rp. 4.850.000.000,-. Dimana untuk pembebasan lahannya seluas 19.851 m2 serta penggantian harga tanah dan tanaman sebesar Rp. 3.377.360.000,- sedangkan sisanya digunakan untuk operasional lainnya.
Kegiatan Penyelidikan sudah dilakukan lebih kurang selama dua bulan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar kurang lebih 13 orang serta melakukan analisa terhadap beberapa dokumen terkait dengan kegiatan yang dimaksud menyimpulkan bahwa kegiatan pengadaan lahan yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang terindikasi terjadi penggelembungan harga.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik Kejari Sabang telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses kegiatan dimaksud mulai dari tahap perencanaan sampai pembayaran yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah.
“ Kasus ini sudah kita pelajari dan kita periksa sekitar 13 orang untuk dimintai keterangan, hasil ekspose Tim Jaksa Penyelidik sepakat perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menentukan para pihak yang harus bertanggung jawab,” terang Kajari Sabang.
kegiatan penyidikan ini
merupakan respon dari Kejaksaan Negeri Sabang untuk melaksanakan Instruksi
Jaksa Agung RI terhadap Pemberantasan Mafia Tanah, terhitung sejak hari Rabu
tanggal 16 Maret 2022 Kajari Sabang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan
Nomor : PRINT-02/L.1.16/Fd.1/03/2022 untuk mengungkapkan lebih jauh dugaan
Tindak Pidan Korupsi yang terjadi dengan menunjuk Jaksa Penyidik pada Kejaksaan
Negeri Sabang.(Redaksi)
0 Komentar