Kajari Sabang Launching Rumoh Restorative Justice Di Gampong Iboih

Sabang.AGN - Kejaksaan Negeri Sabang canangkan/launching rumoh Restorative Justice (RJ) di Gampong (Desa) Iboih, Kecamatan Sukamakmue Kota Sabang, Selasa (29/3/2022).

Kajari Sabang Choirun Parapat, SH., MH mengatakan, pencanangan Rumoh Restorative Justice (RJ) merupakan implementasi dan bentuk dukungan penuh Kejari Sabang untuk melaksanakan arahan Jaksa Agung RI tentang pembentukan Rumoh RJ sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative dan Surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum nomor 01/E/EJP/02/2020 tanggal 11 Februari 2022.

“ Dengan terbentuknya Rumoh RJ di Gampong Iboih nantinya Penyelesaian perkara tidak semata-mata diselesaikan lewat pengadilan, untuk perkara-perkara tertentu penyelesaiannya dapat dilakukan dengan mengedepankan keadilan Restorative dengan menekankan kepada pemulihan kembali keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban/pelaku tindak pidana,” Kata Kajari Sabang.


Mekanisme Penyelesaian Perkara secara Restorative nantinya akan melibatkan Tokoh agama, Tokoh Adat, Unsur Gampong yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator dari Kejaksaan Negeri Sabang, ini juga merupakan wujud nyata Kejaksaan RI untuk tetap mempertahankan Budaya/Adat Istiadat yang telah hidup dimasyarakat sejak dahulu kala dengan pendekatan mufakat.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Sabang Nazaruddin, S.I.Kom., dalam sambutannya mengapresiasi pencanangan Rumoh RJ pada hari ini serta berharap kedepan penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan pendekatan Restorative sebagai bagian dari budaya bangsa, hal ini sangat membantu Pemerintah Kota Sabang dalam menjaga adat istiadat daerah.

“ Hari ini Kejari Sabang mencanangkan  gampong sadar hukum, pada prinsipnya ini hanya perlu kesadaran untuk kita bersama dalam menyelesaikan masalah kecil dengan pendampingan dari pihak Kejaksaan, namun demikian tidak semua masalah bisa diselesaiakan di tingkat gampong hanya kasus-kasus tertentu saja,” ujar Walikota Sabang.

Dia berharap, melalui rumah Retorative Justice adanya kesadaraan dari masyarakat bahwa peyelesaian masalah hukum tidak harus di lakukan dengan proses peradilan tetapi alangkah baiknya bisa di selesaikan dengan proses perdamaian tentu dengan melibatkan semua pihak baik tersangka, korban, keluarga tersangka dan tidak lupa meyertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang ada.(Redaksi)

0 Komentar