Jadi Tersangka Penipuan Trading Quotex, Doni Salmanan Langsung Ditahan

 

Doni Salmanan. Foto: Instagram/@donisalmanan

Jakarta.AGN - Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan aplikasi trading Quotex. Penetapan tersangka tersebut usai Doni Salmanan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sejak Selasa (8/3) siang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan akan segera ditahan. Saat ini dia masih diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dan malam ini juga langsung dilakukan penahanan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3).

Jumpa pers kasus Quotex Doni Salmanan di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan

Diketahui, pemeriksaan berujung penetapan tersangka dan penahanan terhadap Doni Salmanan ini berdasarkan laporan dari korban Quotex berinisial RA.
Laporan terhadap Doni Salmanan ini teregister dengan nomor polisi B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Doni Salmanan dilaporkan oleh korban Quotex dengan pasal berlapis. Atas laporan itu, Doni Salmanan terancam 20 tahun penjara.
Doni Salmanan merupakan 'crazy rich' kedua yang dijerat tersangka oleh Bareskrim Polri. Sebelumnya ada Indra Kenz yang dijerat tersangka terkait dengan dugaan penipuan aplikasi Binomo. Indra Kenz pun kini sudah ditahan dan terancam hukuman 20 tahun penjara serta penyitaan asetnya senilai puluhan miliar rupiah.

Dilansir dari laman kumparanNews

0 Komentar