Tak Hanya di Pemko, Sabang Perluas Keterbukaan Informasi hingga Tingkat Gampong

 

Foto | Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam bersama jajaran saat melakukan presentasi Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Komisi Informasi Aceh.(dok.AGN)

Banda Aceh.AGN – Pemerintah Kota Sabang memperluas pembenahan tata kelola informasi publik hingga ke tingkat gampong. Langkah tersebut dilakukan agar keterbukaan informasi tidak hanya berhenti pada lingkungan pemerintah kota, tetapi juga dapat dirasakan masyarakat di tingkat paling dekat dengan warga.

Penguatan tersebut dilakukan melalui pengembangan PPID Gampong yang disertai sosialisasi, diskusi dan pendampingan teknis. Pemko Sabang ingin perangkat gampong memiliki kemampuan yang lebih baik dalam mengelola serta menyediakan informasi yang menjadi hak masyarakat.

Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam mengatakan keterbukaan informasi harus dibangun secara bersama-sama dan membutuhkan pengelolaan yang terarah pada setiap tingkatan pemerintahan.

Hal itu disampaikan Zulkifli ketika melakukan presentasi Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Komisi Informasi Aceh, Banda Aceh, Kamis (8/10/2026) sore.

Menurut Zulkifli, masyarakat merupakan pihak yang paling penting dalam pelaksanaan keterbukaan informasi. Karena itu, pemerintah perlu memastikan informasi yang diperlukan warga tersedia melalui mekanisme pelayanan yang jelas.

“Keterbukaan informasi ini bukan sekadar kewajiban. Ini bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kita ingin informasi yang dibutuhkan masyarakat bisa tersedia dengan mudah, cepat, dan jelas,” katanya.

Untuk memperkuat pengelolaan informasi di lingkungan pemerintah daerah, Pemko Sabang juga menerapkan monitoring dan evaluasi terhadap PPID secara berkala. Mekanisme tersebut diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi PPID di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang.

Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada setiap SKPK. Dengan adanya evaluasi secara berkala, masing-masing perangkat daerah diharapkan dapat mengetahui sekaligus memperbaiki aspek yang masih perlu ditingkatkan dalam pelayanan informasi.

Pemko Sabang juga membuka ruang kerja sama antara PPID Utama, PPID Pelaksana dan PPID Gampong. Kolaborasi tersebut diperluas dengan melibatkan media, komunitas serta masyarakat sebagai bagian dari ekosistem penyebarluasan informasi publik.

Zulkifli menilai kolaborasi berbagai pihak penting untuk menciptakan sistem informasi pemerintahan yang tidak berjalan sendiri-sendiri. Informasi yang dikelola secara terpadu diharapkan dapat lebih mudah ditemukan dan dipahami masyarakat.

Dengan penguatan PPID hingga gampong serta evaluasi yang dilakukan secara berkala, Pemko Sabang menargetkan pengelolaan informasi publik semakin responsif dan transparan. Langkah itu sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan pemerintah dengan masyarakat melalui pelayanan informasi yang terbuka.

Dalam presentasi tersebut, Zulkifli turut didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian serta Kabag Prokopim Setdako Sabang. Dari Komisi Informasi Aceh hadir Ketua Junaidi, Wakil Ketua Sabri, serta sejumlah komisioner bidang kelembagaan, komunikasi publik dan penyelesaian sengketa informasi.[PIM]

0 Komentar