Serapan Tambahan TKD Aceh Baru 37,65 Persen, Pemda Diminta Percepat Belanja

Foto | Tampilan portal P2K-APBA Pemerintah Aceh yang memuat perkembangan realisasi anggaran tambahan Transfer ke Daerah tahun anggaran 2026.(dok.Humas Pemerintah Aceh untuk AGN)

Banda Aceh.AGN – Pemerintah Aceh masih harus mempercepat realisasi belanja dari anggaran tambahan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026. Hingga Jumat (16/10/2026) pukul 21.00 WIB, anggaran yang telah terealisasi mencapai Rp621,96 miliar atau 37,65 persen dari total pagu Rp1,652 triliun.

Data tersebut menunjukkan sebagian besar anggaran tambahan TKD masih belum terserap menjelang berakhirnya tahun anggaran. Pemerintah Aceh pun mendorong seluruh satuan kerja dan pemerintah kabupaten/kota mempercepat pelaksanaan kegiatan tanpa mengabaikan ketentuan pengelolaan keuangan.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan perkembangan penyerapan anggaran menunjukkan peningkatan. Dalam kurun sepekan sejak 9 Oktober 2026, realisasi belanja bertambah Rp26,70 miliar atau sekitar 1,62 persen. Sementara kenaikan dari Kamis ke Jumat tercatat Rp5,99 miliar.

Menurut Nurlis, perkembangan tersebut dipantau melalui sistem Pusat Pengendalian Pembangunan Kegiatan (P2K) Pemerintah Aceh. Data realisasi dari setiap satuan kerja perangkat Aceh (SKPA) dan kabupaten/kota dihimpun Badan Pengelolaan Keuangan Aceh untuk memantau perkembangan pelaksanaan anggaran.

Pemerintah Aceh juga membuka akses informasi tersebut kepada masyarakat melalui portal P2K-APBA di laman p2k-apba.acehprov.go.id. Dengan fasilitas ini, publik dapat mengikuti perkembangan realisasi anggaran secara langsung sebagai bagian dari keterbukaan informasi mengenai penggunaan dana pemerintah.

Dari total anggaran Rp1,652 triliun, Pemerintah Provinsi Aceh memperoleh alokasi Rp824,82 miliar. Sementara itu, gabungan alokasi untuk 14 pemerintah kabupaten/kota mencapai Rp827,26 miliar.

Pada tingkat provinsi, realisasi belanja tercatat Rp323,97 miliar atau 39,28 persen. Dinas Pengairan menjadi instansi dengan nilai realisasi terbesar, yakni Rp122,02 miliar atau 59 persen dari alokasinya.

Jika dilihat berdasarkan persentase penyerapan, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk mencatat capaian tertinggi sebesar 98,40 persen atau Rp4,62 miliar. Berikutnya, Dinas Pangan mencapai 89,45 persen atau Rp2,33 miliar, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh 68,68 persen atau Rp34,31 miliar, serta Dinas Sosial sebesar 62,98 persen atau Rp15,43 miliar.

Sementara itu, realisasi belanja pada 14 pemerintah kabupaten/kota secara keseluruhan mencapai Rp297,99 miliar atau 36,02 persen. Aceh Selatan mencatat persentase penyerapan tertinggi sebesar 69,93 persen atau Rp35,33 miliar, disusul Gayo Lues 66,58 persen dan Aceh Tamiang 52,73 persen.

Dari sisi nominal belanja daerah, Kota Banda Aceh berada di posisi teratas dengan realisasi Rp79,75 miliar atau 46,15 persen. Kota Lhokseumawe menyusul dengan Rp48,27 miliar atau 38,88 persen, sedangkan Kota Langsa mencapai Rp30,15 miliar atau 29,82 persen.

Di sisi lain, sejumlah daerah masih mencatatkan realisasi di bawah 25 persen. Daerah yang disebut dalam kelompok tersebut antara lain Aceh Barat, Kota Subulussalam, Aceh Tenggara, Kota Sabang, dan Nagan Raya. Kondisi ini menjadi perhatian karena percepatan belanja diperlukan agar kegiatan yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai target.

Nurlis menyebut pimpinan daerah dapat memanfaatkan monitor P2K untuk mengidentifikasi kendala yang menghambat pelaksanaan kegiatan. Melalui pemantauan tersebut, persoalan pada masing-masing instansi maupun daerah diharapkan bisa segera diketahui dan ditangani.

Pemerintah Aceh telah menginstruksikan seluruh pengguna anggaran dan pejabat pelaksana teknis kegiatan untuk menyelesaikan hambatan administrasi serta mempercepat pelaksanaan program di lapangan. Meski demikian, percepatan tersebut tetap harus mengikuti aturan dan prinsip tata kelola keuangan yang berlaku.

Dengan waktu pelaksanaan anggaran yang semakin terbatas, peningkatan realisasi menjadi tantangan bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Percepatan yang tepat diharapkan membuat alokasi tambahan TKD dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat.[CSA]

0 Komentar