Kontrak Alkes Dibatalkan, Rekanan Tetap Kirim Tempat Tidur Pasien ke RSUD Sabang

Foto | Pihak penyedia membongkar tempat tidur pasien dari dalam kontainer di halaman RSUD Kota Sabang, Jumat (18/9/2026) malam.(dok.AGN)

Sabang.AGN – Perselisihan pengadaan alat kesehatan di RSUD Kota Sabang kembali memanas setelah perusahaan penyedia tetap mengirimkan barang meski kontrak pengadaan disebut telah dibatalkan oleh pihak rumah sakit.

Sebuah kontainer berisi tempat tidur pasien bahkan dibawa ke halaman RSUD Kota Sabang pada Jumat (18/9/2026) malam. Pihak penyedia kemudian membongkar barang tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan pembatalan kontrak.

Perwakilan perusahaan penyedia, Muhammad Amin, mengatakan langkah itu dilakukan karena pihaknya telah melakukan pemesanan barang kepada produsen setelah kontrak ditandatangani. Menurut dia, pembatalan tersebut membuat perusahaan menanggung potensi kerugian yang nilainya hampir mencapai Rp6 miliar.

Amin menyebut kontrak pengadaan telah disepakati pada Juni 2026. Setelah kontrak berjalan, perusahaan mengaku langsung melakukan pemesanan barang sekaligus mengeluarkan pembayaran kepada produsen.

Karena itu, ia mempertanyakan keputusan pembatalan yang dilakukan pada akhir Juli 2026. Amin menilai keputusan tersebut semestinya mempertimbangkan kewajiban yang telah muncul setelah kontrak ditandatangani kedua belah pihak.

“Nggak bisa semena-mena seperti itu. Kita kan sudah melakukan pesanan ke pabrik setelah ditandatangani kontrak. Mana bisa suka-suka seperti itu,” ujar Amin di halaman RSUD Sabang.

Pihak perusahaan, lanjut Amin, sebelumnya juga telah menyampaikan surat keberatan kepada manajemen RSUD Kota Sabang. Namun, ia mengaku belum memperoleh tanggapan atas keberatan tersebut.

Amin juga mengklaim komunikasi dengan Plt Direktur RSUD Kota Sabang, Mayuni Mislih, tidak berlanjut. Ia menyebut sempat berkomunikasi sebelum akhirnya pesan WhatsApp yang dikirim disebut dihapus dan nomor telepon perusahaan diblokir.

Klaim tersebut belum mendapat konfirmasi dari pihak RSUD Kota Sabang. Hingga berita ini disusun, penjelasan dari Plt Direktur terkait dasar pembatalan kontrak, penolakan barang maupun tudingan dari pihak penyedia belum diperoleh.

Meski kontrak disebut telah dibatalkan, Amin memastikan perusahaan tetap akan mengirimkan barang yang sebelumnya telah dipesan. Ia bahkan menyebut masih ada pengiriman berikutnya yang akan dilakukan.

“Intinya barang tetap kami datangkan dan letakkan di RSUD Kota Sabang. Mungkin nanti akan masuk satu kontainer lagi dan juga akan tetap kita turunkan di RSUD,” tegasnya.

Persoalan tersebut mencuat setelah terjadi pergantian pimpinan di RSUD Kota Sabang. Direktur sebelumnya, dr. Cut Meutia, Sp.A., diberhentikan pada 10 Juli 2026, kemudian Mayuni Mislih, SKM., M.Kes., ditunjuk sebagai Plt Direktur.

Dokumen yang tersedia menunjukkan RSUD Kota Sabang memang mengajukan pembatalan sejumlah kontrak pengadaan alat kesehatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026.

Sedikitnya terdapat tiga perusahaan yang disebut menerima permintaan pembatalan, yakni PT Medquind Jaya Abadi, PT Triputra Techno Med dan PT Hexalab Sumatera.

Pembatalan tersebut mencakup sejumlah kebutuhan alat kesehatan. PT Medquind Jaya Abadi berkaitan dengan pengadaan ventilator, ventilator transport dan DC Shock, sedangkan PT Triputra Techno Med terkait pengadaan USG Echocardiografi.

Sementara PT Hexalab Sumatera mendapat permintaan pembatalan untuk pengadaan tempat tidur pasien elektrik, tempat tidur pasien manual dan brancard IGD. Surat pembatalan tertanggal 23 Juli 2026 itu menyebut alasan yang berkaitan dengan persyaratan TKDN serta upaya menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Amin menyatakan apabila tidak ada penyelesaian dari pihak rumah sakit, perusahaan akan mempertimbangkan langkah hukum. Ia menyebut dugaan wanprestasi dapat ditempuh apabila persoalan kontrak tersebut tidak diselesaikan melalui mekanisme yang disepakati.

Dengan adanya perbedaan sikap tersebut, polemik pengadaan alkes di RSUD Kota Sabang hingga kini belum menemui titik temu. Pihak penyedia tetap berpegang pada kontrak yang telah ditandatangani, sementara manajemen rumah sakit diketahui telah mengeluarkan permintaan pembatalan terhadap sejumlah pengadaan.[REDAKSI]

0 Komentar