Jangan Salahkan Lembaga, Kamaruddin Tekankan Pentingnya Profesionalisme BUMD

Foto | Potensi ekonomi Sabang dinilai perlu didukung kelembagaan usaha yang mampu mengelola peluang secara efektif dan bertanggung jawab.(dok.AGN)

Sabang.AGN – Pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dinilai menjadi kebutuhan penting bagi Kota Sabang untuk memperluas kegiatan ekonomi dan memanfaatkan potensi daerah. 

Namun, pembentukan perusahaan saja tidak cukup. Kemampuan manajemen dan kualitas sumber daya manusia akan menentukan apakah BUMD mampu berkembang dan menghasilkan manfaat bagi daerah.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sabang, Drs. Kamaruddin, menilai langkah membentuk dan memperkuat perusahaan daerah semestinya sudah dilakukan sejak lebih awal, Kamis (15/10/2026).

Menurutnya, keberadaan BUMD dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong kegiatan usaha yang sesuai dengan karakteristik dan peluang ekonomi Sabang.

Ia menjelaskan, Sabang memiliki kondisi khusus sebagai daerah dengan status kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Potensi tersebut, menurut Kamaruddin, perlu diikuti kemampuan daerah dalam mengembangkan kegiatan bisnis dan mengoordinasikan peluang ekonomi agar dapat memberikan dampak nyata.

BUMD dapat mengambil peran sebagai wadah untuk menjalankan kegiatan usaha, memanfaatkan aset strategis pemerintah, serta membuka peluang pengembangan sektor ekonomi. Meski demikian, bidang usaha yang dipilih harus didasarkan pada kajian yang matang, bukan semata-mata karena perusahaan telah dibentuk atau memiliki dukungan modal.

Kamaruddin menegaskan, persoalan keberhasilan perusahaan daerah tidak dapat semata-mata dibebankan kepada kelembagaan. Menurutnya, perusahaan merupakan wadah untuk menjalankan usaha, sedangkan hasil yang dicapai sangat bergantung pada kemampuan orang-orang yang berada di dalamnya.

Karena itu, pengalaman pengelolaan yang belum berjalan optimal seharusnya dijadikan bahan evaluasi. Kekurangan yang ditemukan perlu ditelaah untuk mengetahui bagian mana yang harus diperbaiki, baik dalam perencanaan bisnis, pengambilan keputusan, pelaksanaan operasional, maupun pengawasan.

Ia menilai BUMD perlu dikelola oleh orang-orang yang memiliki kemampuan manajerial dan memahami karakteristik dunia usaha. Pengelola juga harus mampu membaca peluang pasar, menghitung risiko, menjaga efisiensi biaya, serta menyusun strategi agar perusahaan dapat bertahan dan berkembang dalam jangka panjang.

Di sisi lain, tata kelola yang baik perlu dibarengi sistem pengawasan yang memadai. Kamaruddin menilai DPRK Sabang dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, sedangkan Inspektorat memiliki peran dalam pengawasan internal. Partisipasi masyarakat sipil dan pers juga diperlukan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas.

Aspek permodalan turut menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Dalam keterangannya, Kamaruddin menyebut penyertaan modal awal sebesar Rp2,5 miliar dan komitmen pemerintah sebesar Rp7,5 miliar yang masih menjadi bagian dari pembahasan tersebut. Penggunaan modal harus diarahkan pada kegiatan usaha yang memiliki prospek dan perhitungan bisnis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, potensi Sabang di bidang pariwisata, perdagangan, serta pengelolaan aset daerah dapat menjadi dasar untuk merancang kegiatan usaha BUMD. Namun, peluang itu hanya dapat dimanfaatkan apabila perusahaan memiliki pengelola yang tepat, arah bisnis yang jelas, dan mekanisme pengawasan yang berjalan.

Dengan demikian, penguatan BUMD tidak cukup berhenti pada pembentukan lembaga atau penyediaan modal. Profesionalisme pengelola, evaluasi berkelanjutan, serta tata kelola yang bertanggung jawab menjadi faktor penting agar perusahaan daerah mampu berkontribusi terhadap perekonomian dan pendapatan Kota Sabang.[DIKK]

0 Komentar