
Foto | Jurnalis menjalankan tugas peliputan di lapangan. KKJ Aceh meminta aparat menghormati dan melindungi kerja jurnalistik.(dok.kreasi AI AGN)
Banda Aceh.AGN — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menyoroti dua kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di Aceh dalam waktu berdekatan. Organisasi tersebut meminta aparat terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan memastikan kerja jurnalistik tetap terlindungi dari tindakan intimidasi maupun kekerasan.
Sorotan itu disampaikan KKJ Aceh melalui siaran pers yang diterbitkan pada 3 September 2026. Dua kasus yang menjadi perhatian terjadi di Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Utara, masing-masing melibatkan jurnalis TribunGayo, Bustami, serta anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe, Haiqal Al Fikri.
Kasus Bustami terjadi ketika dirinya menjalankan tugas peliputan dugaan keracunan yang dialami sejumlah murid sekolah dasar setelah mengonsumsi program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah, Rabu (2/9/2026). Dalam peristiwa tersebut, Bustami disebut mendapat perlakuan intimidatif dari seorang oknum TNI yang bertugas di Koramil Timang Gajah bernama Sarno.
Menurut kronologi yang disampaikan KKJ Aceh, Bustami ketika itu berada di Puskesmas Timang Gajah untuk mendokumentasikan kondisi setelah 16 murid dan seorang guru dibawa ke IGD karena diduga mengalami keracunan. Saat keluar dari ruangan untuk menerima telepon dari redaksi, Bustami didatangi Sarno yang mempertanyakan aktivitasnya mengambil gambar.
Bustami telah menjelaskan bahwa dirinya merupakan jurnalis yang sedang bekerja dan menunjukkan kartu identitas. Namun, KKJ Aceh menyebut Sarno tetap memberikan peringatan agar peliputan mengenai dugaan keracunan tersebut dihentikan. Bahkan, ketika Bustami hendak kembali menuju ruang IGD, terjadi kontak fisik berupa dorongan.
KKJ Aceh menilai tindakan tersebut masuk dalam kategori kekerasan terhadap jurnalis karena terjadi ketika korban menjalankan aktivitas jurnalistik. Lembaga itu menyebut kerja jurnalistik mencakup proses mencari, memperoleh, mengolah hingga menyampaikan informasi kepada publik melalui berbagai bentuk media.
Dalam pernyataannya, KKJ Aceh juga menilai tindakan menghalangi kerja pers bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka merujuk Pasal 18 mengenai larangan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 8 yang memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya.
KKJ Aceh turut mengaitkan kebebasan pers dengan hak masyarakat mendapatkan informasi. Menurut lembaga tersebut, kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam memastikan publik memperoleh informasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan kekuasaan.
Lembaga tersebut kemudian meminta pimpinan TNI, termasuk Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo beserta jajaran, memberikan tindakan sesuai ketentuan disiplin militer apabila terbukti terdapat anggota TNI yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
Kasus Haiqal Juga Diminta Diusut
Selain perkara di Bener Meriah, KKJ Aceh kembali menyoroti kasus yang dialami Haiqal Al Fikri. Anggota PWI Kota Lhokseumawe itu disebut mengalami dugaan kekerasan yang melibatkan dua oknum TNI dari Koramil 10/Tanah Luas ketika terjadi kericuhan pertandingan sepak bola antarkampung di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Kamis (27/8/2026).
KKJ Aceh mendesak Detasemen Polisi Militer (Denpom) melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah peristiwa yang dialami Haiqal memiliki kaitan dengan aktivitas jurnalistiknya atau terjadi dalam konteks lain.
Menurut KKJ Aceh, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya keterkaitan dengan pekerjaan jurnalistik, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan. Namun, jika terdapat pihak yang menilai kasus tersebut tidak berkaitan dengan profesi Haiqal, penyelidikan tetap harus dilakukan secara terbuka dan berkeadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
KKJ Aceh juga mengingatkan bahwa keberatan terhadap pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang telah disediakan dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan melakukan intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan.
Para jurnalis yang bertugas di wilayah terdampak bencana maupun saat menjalankan peliputan di lapangan juga diminta tidak ragu melaporkan apabila mengalami kekerasan. KKJ Aceh menyediakan saluran pengaduan bagi jurnalis yang membutuhkan pendampingan terkait keselamatan dan kerja jurnalistik.
KKJ Aceh merupakan bagian dari KKJ Indonesia yang dideklarasikan di Aceh pada 14 September 2024. Saat ini, jaringan tersebut terdiri atas sejumlah organisasi profesi jurnalis dan organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian terhadap keselamatan serta kebebasan pers di Aceh.
Organisasi profesi yang tergabung antara lain AJI Banda Aceh, PWI Aceh, IJTI Pengda Aceh, PFI Aceh, AJI Bireuen dan AJI Lhokseumawe. Sementara unsur masyarakat sipil yang ikut menginisiasi pembentukannya adalah LBH Banda Aceh, KontraS Aceh dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).
KKJ Aceh menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis menjadi bagian penting dalam menjaga kebebasan pers. Karena itu, setiap dugaan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas perlu ditangani secara serius agar tidak menjadi preseden buruk bagi kerja jurnalistik dan hak masyarakat memperoleh informasi.[CSA/RILIS]
0 Komentar