40 Sumur Minyak Aceh Masuk Tahap Penataan, Sejumlah Syarat Masih Harus Dipenuhi

Foto | Kepala BPMA Mawardi Nur menyampaikan perkembangan penataan sumur minyak masyarakat di Aceh.(dok.AGN)

Banda Aceh.AGN – Persetujuan pemerintah pusat terhadap kerja sama produksi 40 sumur minyak masyarakat di Aceh belum menjadi akhir dari proses penataan. Para pengelola masih harus menyelesaikan berbagai persyaratan sebelum kegiatan produksi berjalan dengan tata kelola yang ditetapkan.

Puluhan sumur tersebut tersebar di Aceh Timur dan Aceh Utara. Persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu diterbitkan melalui tiga surat tertanggal 17 September 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Di Aceh Timur terdapat 29 sumur yang masuk dalam skema kerja sama. Sebanyak tujuh sumur dikerjasamakan PT Medco E&P Malaka dengan PT Aceh Timur Energi dan Mineral (ATEM), sedangkan 22 sumur lainnya melibatkan Medco dengan Koperasi Produsen Tata Seuramo Peureulak (KTPSP).

Sementara di Aceh Utara, sebanyak 11 sumur masuk dalam kerja sama PT Pema Global Energi (PGE) dengan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy (KPKJE). Dengan demikian, total sumur yang mendapat persetujuan kerja sama mencapai 40 titik.

Kepala BPMA Mawardi Nur mengatakan, keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya membawa pengelolaan sumur minyak masyarakat ke dalam sistem yang lebih tertib. Namun, legalitas produksi, keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan tetap harus dipastikan sebelum seluruh tahapan berjalan.

“Yang kita dorong bukan hanya bagaimana sumur dapat berproduksi, tetapi bagaimana produksi tersebut dikelola secara bertanggung jawab, memenuhi aspek keselamatan dan lingkungan,” ujar Mawardi.

Setelah persetujuan diterbitkan, pekerjaan berikutnya mencakup penyelesaian perjanjian kerja sama, kontrak jual beli minyak dan berbagai dokumen perizinan. Di antaranya Nomor Induk Berusaha, izin operasional serta persetujuan teknis yang diperlukan sesuai kegiatan di lapangan.

Dari sisi operasional, BPMA juga meminta agar pengelolaan sumur tidak lagi berjalan dengan pola yang tidak terstandar. Deputi Operasi BPMA Muhammad Mulyawan menyebut penerapan standar operasi dan prinsip Good Engineering Practice menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kerja sama.

Aspek yang menjadi perhatian meliputi keselamatan kerja, kondisi dan integritas sumur, proses produksi hingga perlindungan lingkungan. Pengelola juga diarahkan menggunakan prosedur operasi yang terukur, termasuk pemeriksaan integritas sumur dan penggunaan pompa mekanis standar sesuai kebutuhan.

Pemantauan produksi nantinya juga diarahkan memanfaatkan sistem yang lebih terukur dan berbasis digital melalui koordinasi antara kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan pengelola sumur. Langkah tersebut diperlukan agar perkembangan produksi dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala.

Selain produksi, persoalan lingkungan menjadi bagian yang tidak dipisahkan dari skema baru tersebut. Pengelola diwajibkan memperhatikan penanganan limbah, reklamasi sumur yang sudah tidak aktif serta pencegahan pencemaran akibat aktivitas produksi.

BPMA juga menaruh perhatian terhadap praktik yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pengolahan minyak secara ilegal dan pembakaran terbuka. Penataan diarahkan agar kegiatan produksi masyarakat berlangsung dengan memperhatikan standar keselamatan sekaligus dampak terhadap lingkungan.

Untuk pemasaran hasil produksi, minyak dari sumur yang telah masuk dalam kerja sama akan disalurkan melalui mekanisme yang ditetapkan, termasuk kepada KKKS berdasarkan perjanjian. Ketentuan harga dan bagi hasil mengacu pada Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, termasuk mekanisme yang berkaitan dengan Indonesian Crude Price (ICP).

Kerja sama tersebut berlaku dalam periode penanganan sementara paling lama empat tahun. Selama periode itu, kondisi lapangan dan jumlah sumur dapat dievaluasi berdasarkan perkembangan pelaksanaan kerja sama.

BPMA akan melakukan pemantauan dan evaluasi sedikitnya setiap tiga bulan, serta dapat melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu jika diperlukan. Hasil evaluasi selanjutnya menjadi bahan pelaporan kepada Menteri ESDM.

Dengan persetujuan 40 sumur tersebut, proses penataan produksi minyak masyarakat di Aceh memasuki tahapan baru. Tantangannya kini bukan hanya memastikan sumur dapat menghasilkan minyak, tetapi memastikan kegiatan tersebut berlangsung melalui mekanisme yang legal, aman, terukur dan memperhatikan lingkungan.[CSA]

0 Komentar