
Foto | Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam bersama jajaran Rutan Kelas IIB Sabang dalam rangkaian pemberian Remisi Umum kepada warga binaan pada peringatan HUT ke-81 RI.(dok.AGN)
Sabang.AGN — Pemberian Remisi Umum pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sabang ditekankan sebagai bagian dari proses pembinaan dan persiapan warga binaan kembali ke tengah masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan melalui sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang dibacakan Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam, Senin (17/8/2026).
Dalam sambutan itu disebutkan bahwa remisi merupakan hak yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Pengurangan masa pidana tersebut sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini mengangkat tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”. Nilai yang terkandung dalam tema tersebut dinilai memiliki kaitan dengan penyelenggaraan pemasyarakatan, terutama dalam hal penegakan hukum, pemenuhan hak warga binaan dan pemberian kesempatan untuk memperbaiki diri.
Dalam konteks kedaulatan, pemerintah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemasyarakatan harus tetap berpedoman pada konstitusi serta peraturan perundang-undangan. Setiap warga binaan berhak mendapatkan perlakuan yang sesuai ketentuan tanpa diskriminasi, termasuk hak memperoleh remisi apabila telah memenuhi persyaratan.
Sementara prinsip keadilan tidak semata-mata diwujudkan melalui pelaksanaan hukuman. Sistem pemasyarakatan juga memberikan ruang pembinaan agar narapidana dapat memperbaiki sikap, mematuhi tata tertib dan mengikuti berbagai kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan kualitas diri.
Remisi juga ditempatkan sebagai salah satu bagian dari proses reintegrasi sosial. Setelah menyelesaikan masa pidana, warga binaan diharapkan mampu kembali menjalani kehidupan secara produktif, membangun hubungan yang baik dengan lingkungan serta memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.
Secara nasional, pada 2026 pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana. Selain itu, sebanyak 1.085 Anak Binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum. Pemberian tersebut menjadi bentuk penghargaan terhadap proses pembinaan yang telah dijalani sekaligus mendorong penerima untuk terus mempertahankan perubahan positif.
Para penerima remisi diminta tidak berhenti meningkatkan kemampuan diri. Kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan serta keikutsertaan dalam pembinaan kepribadian dan kemandirian diharapkan menjadi bekal agar mereka dapat menjalani kehidupan secara mandiri dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
Bagi Anak Binaan, pemerintah menempatkan pendidikan dan pembentukan karakter sebagai bagian penting dalam proses pembinaan. Pemulihan serta reintegrasi sosial juga menjadi perhatian agar mereka tetap memiliki kesempatan untuk menata masa depan dan tumbuh menjadi individu yang lebih baik.
Pembinaan di lingkungan pemasyarakatan juga terus diarahkan pada peningkatan keterampilan. Selain pendidikan dan kegiatan keagamaan, warga binaan mendapatkan kesempatan mengikuti berbagai aktivitas produktif yang dapat memberikan pengalaman sekaligus kemampuan kerja.
Sejumlah program dikembangkan dalam bidang pertanian, hortikultura, peternakan, perikanan hingga usaha produktif lainnya. Kegiatan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan keterampilan, tetapi juga mendukung kemandirian ekonomi dan ketahanan pangan di lingkungan pemasyarakatan.
Pemerintah turut menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak dalam proses reintegrasi. Kerja sama antara jajaran pemasyarakatan, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan dan unsur lainnya diperlukan agar warga binaan memiliki lingkungan yang mendukung ketika kembali ke masyarakat.
Kepada narapidana yang memperoleh remisi, Menteri berpesan agar kesempatan tersebut tidak disia-siakan. Pengurangan masa pidana diharapkan menjadi awal untuk menata kembali kehidupan dengan menjunjung hukum, bekerja secara jujur, menghormati orang lain serta memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar.
Di Rutan Kelas IIB Sabang sendiri, sebanyak 43 dari 61 warga binaan menerima Remisi Umum pada HUT ke-81 RI. Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan berkisar antara satu hingga enam bulan. Salah seorang penerima bahkan langsung bebas karena masa hukumannya berakhir setelah memperoleh pengurangan pidana tersebut.
Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam berharap para penerima remisi menggunakan kesempatan tersebut untuk memperbaiki kehidupan dan mempersiapkan diri sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
“Kepada kawan-kawan yang menerima remisi tahun ini, tentunya harapan kita bagaimana ke depan kehidupan kawan-kawan ini menjadi lebih baik dan siap bermasyarakat kembali,” ujar Zulkifli H. Adam.
Menurutnya, proses pembinaan yang dijalani selama berada di Rutan harus memberikan bekal yang cukup bagi warga binaan ketika kembali kepada keluarga dan lingkungan sosial. Dukungan masyarakat juga dibutuhkan agar proses kembali ke kehidupan normal dapat berjalan dengan baik.
Pemberian remisi di Rutan Kelas IIB Sabang pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI akhirnya tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa hukuman. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun perubahan perilaku, meningkatkan keterampilan dan menyiapkan warga binaan agar mampu kembali hidup mandiri serta berkontribusi secara positif setelah menyelesaikan masa pidana.[DIKK]
0 Komentar