Wali Kota Illiza Serahkan RKUA-PPAS Perubahan APBK 2026 kepada DPRK Banda Aceh

Foto | Wali Kota Illiza bersama pimpinan DPRK Banda Aceh dalam rapat paripurna penyampaian RKUA-PPAS Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.(dok.Humas DPRK Banda Aceh untuk AGN)

Banda Aceh.AGN – Pemerintah Kota Banda Aceh mengajukan perubahan kebijakan anggaran Tahun Anggaran 2026 kepada DPRK untuk menyesuaikan kondisi fiskal dan kebutuhan pembangunan yang berkembang sepanjang tahun berjalan.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal secara resmi menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (RKUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK 2026 kepada pimpinan DPRK Banda Aceh dalam rapat paripurna, Senin (24/8/2026) pagi.

Dokumen tersebut diterima Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST yang didampingi Wakil Ketua Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad. Dalam agenda tersebut, Illiza turut didampingi Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah Mukhlis serta Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Jalaluddin.

Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah mengatakan, pembahasan anggaran tidak seharusnya hanya berorientasi pada besarnya alokasi maupun tingkat realisasi belanja. Menurutnya, aspek yang lebih penting adalah kualitas penggunaan anggaran serta manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.

“Setiap kebijakan anggaran harus memiliki justifikasi yang jelas, target yang terukur, dan manfaat yang dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Irwansyah dalam rapat paripurna tersebut.

Politisi PKS itu menyebut RKUA dan PPAS menjadi pijakan awal dalam penyusunan anggaran daerah. Karena itu, perubahan terhadap kedua dokumen tersebut diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan dengan perkembangan pelaksanaan APBK 2026.

DPRK Banda Aceh, lanjut Irwansyah, siap melakukan pembahasan secara konstruktif terhadap dokumen yang diajukan pemerintah kota. Ia berharap proses tersebut menghasilkan kebijakan anggaran perubahan yang transparan, tepat sasaran, serta mampu memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

“Kami di DPRK siap mencermati dan membahas secara konstruktif dokumen ini, dengan harapan menghasilkan produk akhir KUA-PPAS APBK Perubahan yang akuntabel, tepat sasaran, dan memberi dampak nyata,” ujarnya.

Irwansyah juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membangun koordinasi yang intensif dengan komisi-komisi DPRK sebagai mitra kerja serta Badan Anggaran. Komunikasi yang baik dinilai penting agar tahapan pembahasan berjalan efektif dan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas.

Sementara itu, Wali Kota Illiza menjelaskan penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan 2026 merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar menuju penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (RAPBKP) Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.

Menurut Illiza, penyesuaian anggaran diperlukan karena pelaksanaan APBK tidak selalu berjalan sesuai dengan proyeksi awal. Sejumlah perkembangan selama tahun anggaran berlangsung membutuhkan perubahan kebijakan agar anggaran tetap mampu merespons kondisi pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

“Dalam pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2026, tentunya terdapat berbagai perkembangan dan kondisi yang memerlukan penyesuaian terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati sebelumnya,” ujarnya.

Beberapa faktor yang memengaruhi perubahan tersebut antara lain bergesernya asumsi pendapatan, penyesuaian transfer dari Pemerintah Pusat, perkembangan penerimaan daerah, kebutuhan terhadap belanja prioritas, hingga hasil evaluasi pelaksanaan program sampai pertengahan tahun 2026.

Atas pertimbangan tersebut, Pemko Banda Aceh memandang perlu melakukan perubahan terhadap kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara. Penyesuaian itu diharapkan membuat alokasi belanja lebih terarah kepada program yang memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan warga.

Dalam rancangan RKUA-PPAS Perubahan 2026, pendapatan daerah Banda Aceh diproyeksikan mencapai Rp1.513.928.203.849. Angka tersebut bertambah Rp201.951.648.055 dibandingkan pendapatan dalam APBK murni yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1.311.976.555.774.

Tambahan pendapatan tersebut antara lain berasal dari penyesuaian target pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pasar. Pemerintah menilai perubahan tersebut mencerminkan adanya perbaikan tata kelola sekaligus peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pasar.

Selain itu, terdapat penyesuaian pada pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat, termasuk tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi Aceh juga mengalami penyesuaian yang bersumber dari bagi hasil pajak serta bantuan keuangan khusus.

Bantuan keuangan khusus tersebut mencakup DOKA, BOP Mukim, dan dukungan untuk pembebasan lahan Rumah Sakit Umum Zainal Abidin.

Pada sisi belanja, Pemerintah Kota Banda Aceh merencanakan pengeluaran sebesar Rp1.521.128.203.829. Nilai tersebut meningkat Rp201.951.648.055 atau sekitar 13,27 persen dibandingkan belanja daerah dalam APBK murni 2026.

Dengan perubahan postur tersebut, Pemko Banda Aceh berharap anggaran tahun berjalan dapat lebih adaptif terhadap perkembangan fiskal sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Selanjutnya, dokumen tersebut akan memasuki tahapan pembahasan bersama DPRK sebelum ditetapkan menjadi kebijakan anggaran perubahan.[CSA]

0 Komentar