Banda Aceh.AGN – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah meminta jajaran Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh Aceh ikut menjadi contoh dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah. Ia menilai kepatuhan terhadap administrasi kendaraan harus dimulai dari lingkungan internal sebelum masyarakat diminta melakukan hal serupa.
Salah satu yang menjadi perhatian Fadhlullah adalah penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Ia meminta kendaraan yang dimiliki masyarakat dan berdomisili di Aceh menggunakan pelat BL sebagai identitas kendaraan yang terdaftar di wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan Fadhlullah saat menghadiri sosialisasi yang diselenggarakan Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) di Hotel The Pade, Lampeneurut, Aceh Besar, Rabu (19/8/2026).
Menurut Fadhlullah, penerimaan daerah tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab satu instansi. Seluruh unsur pemerintahan perlu mengambil peran dalam mengoptimalkan sumber pendapatan, termasuk dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Ia meminta persoalan administrasi yang dianggap rumit tidak dijadikan alasan untuk membiarkan potensi penerimaan daerah terlewatkan. Perbaikan tata kelola dan pelayanan dinilai perlu dilakukan agar masyarakat lebih mudah memenuhi kewajibannya.
“Di republik ini yang bikin susah adalah administrasi sulit. Upayakan tingkatkan penerimaan pajak untuk daerah,” kata Fadhlullah.
Dalam kesempatan tersebut, Fadhlullah menyoroti kendaraan milik warga yang tinggal di Aceh tetapi masih menggunakan pelat nomor dari luar provinsi. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan administrasi kendaraan sekaligus optimalisasi penerimaan pajak di daerah.
Ia menegaskan, masyarakat yang berdomisili di Aceh semestinya mendaftarkan kendaraan sesuai wilayah administrasinya sehingga menggunakan pelat BL. Upaya tersebut juga dinilai dapat membantu memastikan kewajiban perpajakan kendaraan memberikan kontribusi terhadap pendapatan Aceh.
Fadhlullah kemudian meminta jajaran Samsat memberikan keteladanan kepada masyarakat. Imbauan mengenai kepatuhan membayar pajak dan tertib administrasi, kata dia, akan lebih kuat apabila diterapkan terlebih dahulu oleh para petugas di lingkungan Samsat.
“Jangan sampai mobil milik petugas Samsat Aceh sendiri berplat luar Aceh,” tegasnya.
Ia juga mendorong pembenahan sistem administrasi dan pelayanan agar proses yang harus dilalui masyarakat tidak berlarut-larut. Menurutnya, pelayanan yang sederhana dan efektif dapat menjadi salah satu faktor pendukung meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Sosialisasi yang dihadiri Fadhlullah tersebut turut membahas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 29 Tahun 2023 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan. Selain itu, peserta mendapatkan penjelasan terkait Keputusan Gubernur Aceh Nomor 900.1.13/1/658 Tahun 2026 mengenai Penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan.
Kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Aceh melalui BPKA itu diikuti unsur Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat dari seluruh Aceh, serta Inspektorat kabupaten/kota.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan kebijakan pengelolaan penerimaan. Fadhlullah juga menekankan pentingnya sinergi antarlembaga agar berbagai sumber pendapatan Aceh dapat digarap secara optimal tanpa mengabaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.[DIKK]

0 Komentar