Tim Gabungan Amankan Excavator Diduga Digunakan untuk PETI di Aceh Jaya

 

Foto | Petugas gabungan mengamankan satu unit excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Krueng Sikuleh, Gampong Gle Putoh, Kecamatan Panga, Aceh Jaya, Rabu (12/8/2026).

Aceh Jaya.AGN — Tim gabungan Operasi PETI Seulawah 2026 mengamankan satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Krueng Sikuleh, Gampong Gle Putoh, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya, Rabu (12/8/2026).

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal. Ketiganya masing-masing berinisial R (27), S (50), dan M (45), seluruhnya laki-laki dan berkewarganegaraan Indonesia.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Iptu Julian Zairi mengatakan, selain tiga terduga pelaku, petugas juga menyita satu unit excavator merek Liugong warna kuning serta tiga lembar karpet asbuk yang ditemukan di sekitar lokasi penambangan.

“Ketiga terduga pelaku bersama excavator selanjutnya dibawa ke Mapolres Aceh Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Julian.

Operasi penindakan tersebut diawali dengan pergerakan tim gabungan menuju wilayah Kecamatan Panga pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Tim kemudian memasuki kawasan hutan Gampong Gle Putoh dengan berjalan kaki mengikuti jalur yang diduga menjadi akses keluar masuk alat berat.

Setelah menempuh perjalanan cukup jauh, petugas tiba di kawasan Krueng Sikuleh atau Batee Gajah. Di lokasi tersebut, tim menemukan satu unit excavator yang terparkir di pinggir sungai dan mengarah ke kawasan yang diduga menjadi titik aktivitas penambangan emas ilegal.

Petugas juga menemukan sebuah camp yang diduga digunakan para pekerja sebagai tempat beristirahat selama menjalankan aktivitas penambangan.

Operasi tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Iptu Julian Zairi bersama Kasat Intelkam Polres Aceh Jaya AKP Junaidi, S.H., serta melibatkan personel Subdenpom Calang, Kodim 0114/Aceh Jaya, KPH Wilayah III, Intel Korem 012/TU dan unsur terkait lainnya.

Julian menjelaskan, sejumlah barang bukti berupa bahan bakar minyak (BBM) yang ditemukan di lokasi tidak dibawa ke Mapolres Aceh Jaya. Kondisi medan yang sulit dan ukuran barang menjadi pertimbangan petugas, namun seluruh barang bukti tersebut telah didokumentasikan untuk kepentingan penyidikan.

Setelah penindakan, penyidik Polres Aceh Jaya melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan ahli dan instansi terkait. Polisi juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala di wilayah yang telah ditindak untuk memastikan aktivitas PETI tidak kembali berlangsung.

“Langkah ini juga sebagai upaya mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut,” ujarnya.

Penyidik selanjutnya memproses perkara sesuai ketentuan hukum, termasuk melakukan pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara ini, ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b juncto Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023.[CSA]

0 Komentar