
Foto | Teuku Rahmatsyah resmi dipercaya memimpin Kejati Aceh.(ist)
Banda Aceh.AGN – Tongkat kepemimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi berpindah ke Teuku Rahmatsyah setelah Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantiknya sebagai Kajati Aceh, Selasa (11/8/2026).
Pelantikan berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Rahmatsyah dilantik bersama sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi dan pejabat eselon II lainnya di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pergantian tersebut menempatkan Rahmatsyah sebagai penerus Yudi Triadi yang sebelumnya memimpin Kejati Aceh. Dalam jabatan barunya, Rahmatsyah menghadapi tuntutan untuk memperkuat pelaksanaan tugas penegakan hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan di Aceh.
Dalam amanat pelantikan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta pejabat yang baru dilantik segera memahami kondisi daerah masing-masing. Pemetaan terhadap persoalan hukum dinilai perlu dilakukan secara cepat, namun tetap mempertimbangkan kondisi dan karakteristik setiap wilayah.
Burhanuddin menegaskan penanganan perkara di daerah harus dilakukan secara profesional, terukur dan proporsional. Langkah penegakan hukum, kata dia, tidak semestinya menimbulkan kegaduhan atau mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” tegas Burhanuddin.
Selain penegakan hukum, para Kajati diminta memperkuat keterbukaan informasi kepada masyarakat. Capaian kinerja kejaksaan di daerah harus disampaikan melalui publikasi secara aktif dan berkelanjutan sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas institusi.
Jaksa Agung juga mengingatkan aspek pengawasan internal tidak boleh diabaikan. Pengawasan melekat atau waskat perlu diperkuat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan di lingkungan kejaksaan.
“Setiap indikasi pelanggaran harus ditindak tegas secara berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Burhanuddin.
Dalam menjalankan tugas, para Kajati juga diarahkan membangun komunikasi dan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Meski demikian, kerja sama tersebut harus tetap berada dalam koridor dengan menjaga independensi Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum.
Burhanuddin secara khusus menyoroti penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ia meminta Kejaksaan Tinggi di seluruh daerah berani mengambil peran dalam mengungkap dan menangani perkara korupsi strategis, sehingga penegakan hukum tidak seluruhnya terpusat di tingkat Kejaksaan Agung.
Pengangkatan Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh tercantum dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan tersebut ditetapkan pada 22 Juli 2026.
Sebelum menduduki jabatan Kajati Aceh, Rahmatsyah merupakan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung. Sementara Yudi Triadi yang sebelumnya menjabat Kajati Aceh mendapat penugasan baru sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Rahmatsyah bukan nama baru dalam struktur Kejaksaan. Pria kelahiran Banda Aceh, 31 Maret 1973, tersebut menempuh pendidikan di SMP Negeri 1 Banda Aceh dan SMA Negeri 3 Banda Aceh. Pendidikan tingginya ditempuh di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala hingga memperoleh gelar Sarjana Hukum, kemudian melanjutkan pendidikan Magister Hukum di Universitas Sumatera Utara.
Sepanjang kariernya, Rahmatsyah telah menjalani berbagai penugasan di lingkungan Kejaksaan, baik pada tingkat kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi maupun Kejaksaan Agung. Pengalamannya dimulai antara lain sebagai Kasubsi Sosial pada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Langsa.
Ia kemudian dipercaya mengisi sejumlah jabatan di Kejati Aceh, termasuk Kepala Ekonomi Moneter serta Kabag Tata Usaha. Pengalamannya juga mencakup jabatan Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Karier Rahmatsyah semakin berkembang ketika mendapat penugasan sebagai Jaksa Fungsional/Satgas Khusus JPN Jamdatun pada Kejaksaan Agung RI. Setelah itu, ia dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh.
Pengalaman kepemimpinannya bertambah ketika Rahmatsyah ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kemudian menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Medan. Ia selanjutnya mendapat tugas sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Di tingkat Kejaksaan Agung, Rahmatsyah pernah menduduki posisi Kasubdit Kepabeanan, Cukai dan TPPU pada Direktorat Penuntutan Jampidsus. Pada 25 Juli 2025, ia dipromosikan menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI.
Perjalanan karier tersebut berlanjut dengan penugasan sebagai Wakajati Nusa Tenggara Timur dan kemudian Wakajati Lampung. Setelah melalui rangkaian pengalaman di berbagai wilayah dan bidang penanganan perkara, Rahmatsyah kini kembali ke tanah kelahirannya untuk memimpin Kejati Aceh.
Dengan pengalaman panjang tersebut, Rahmatsyah diharapkan mampu menerjemahkan arahan Jaksa Agung dalam pelaksanaan tugas di Aceh, terutama dalam memperkuat integritas internal, meningkatkan keterbukaan kinerja, membangun koordinasi dengan pemerintah daerah serta memastikan penanganan perkara strategis dilakukan secara profesional dan berkeadilan.[]
0 Komentar