
Foto | Petugas membawa Muhammad Yusuf ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar setelah berhasil ditangkap di kawasan Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam, Selasa (25/8/2026).(dok.Kejati Aceh untuk AGN)
Aceh Besar.AGN – Pelarian Muhammad Yusuf bin Samsul Bahri (22), terpidana dalam perkara pemerkosaan anak, akhirnya berakhir setelah Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankannya di kawasan Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
Warga Desa Cucum, Kecamatan Kuta Baro tersebut ditangkap pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Yusuf sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar setelah melarikan diri saat menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Penangkapan tersebut tidak berlangsung mudah. Ketika petugas mendatangi lokasi persembunyiannya, Yusuf sempat melakukan perlawanan sebelum meloloskan diri melalui sebuah jendela rumah.
Tim Tabur kemudian melakukan pengejaran terhadap Yusuf. Pelarian itu berlangsung hingga sekitar satu kilometer sebelum petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan langkahnya.
Upaya pengejaran akhirnya membuahkan hasil. Yusuf berhasil diamankan tanpa adanya korban dalam proses penangkapan tersebut. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk menjalani pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Perkara yang menjerat Yusuf telah diputus Mahkamah Syar’iyah Jantho melalui Putusan Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth tertanggal 31 Mei 2022. Dalam putusan tersebut, Yusuf dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Atas perbuatannya, Mahkamah Syar’iyah Jantho menjatuhkan ‘uqubat penjara selama 80 bulan. Hukuman tersebut harus dijalani di LPKA, dengan masa penahanan yang sebelumnya telah dijalani diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari masa hukuman.
Namun, pelaksanaan putusan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya setelah Yusuf melarikan diri dari LPKA. Keberadaannya yang tidak diketahui kemudian membuat Kejaksaan Negeri Aceh Besar memasukkan namanya ke dalam daftar buronan.
Pencarian terhadap Yusuf berlangsung dalam waktu cukup panjang. Pada 2023, Tim Tabur mendapatkan informasi bahwa terpidana tersebut diduga telah melarikan diri hingga ke luar negeri.
Perkembangan pencarian kembali diperoleh sekitar Mei 2026. Saat itu, tim mendapat informasi bahwa Yusuf telah kembali ke wilayah Aceh Besar. Petugas kemudian berupaya melakukan pengamanan, tetapi yang bersangkutan kembali berhasil meloloskan diri.
Pengejaran tidak dihentikan. Di bawah koordinasi Asisten Intelijen Kejati Aceh, Tim Tabur kembali melakukan pelacakan terhadap keberadaan Yusuf dengan mengembangkan informasi dari berbagai sumber serta menjalin koordinasi bersama masyarakat dan personel Polsek Kuta Baro.
Hasil penelusuran akhirnya mengarah kepada sebuah lokasi di Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam. Informasi tersebut kemudian diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh tim hingga keberadaan Yusuf diketahui.
Saat petugas melakukan penangkapan, Yusuf kembali berusaha melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun terjadi sebelum akhirnya tim berhasil mengamankannya setelah menempuh pengejaran sekitar satu kilometer.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam melaksanakan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejati Aceh menyatakan upaya pencarian terhadap para buronan akan terus dilakukan melalui Program Tangkap Buronan atau Tabur. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan para terpidana yang masih menghindari pelaksanaan hukuman dapat segera ditemukan.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih berupaya menghindari proses hukum,” demikian pernyataan Kejati Aceh.
Kejaksaan juga mengingatkan para tersangka maupun terpidana yang telah masuk daftar pencarian agar tidak terus menghindari proses hukum. Mereka diminta menyerahkan diri dan menjalani proses sesuai putusan serta ketentuan hukum yang berlaku.[CSA]
0 Komentar