Terlibat Narkotika Etomidate, Oknum Polisi di Bireuen Dipecat Tidak Hormat

 

Foto | Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan penindakan tegas terhadap personel yang terlibat penyalahgunaan narkotika.(ist)

Banda Aceh.AGN – Polda Aceh menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Polri berinisial RF (31) yang terseret dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen.

Keputusan tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang dituangkan dalam Putusan Nomor PUT KKEP/19/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026. Sanksi pemecatan menjadi bentuk tindakan tegas institusi terhadap personel yang terbukti melanggar ketentuan terkait narkotika.

RF sebelumnya diamankan polisi dalam pengungkapan perkara narkotika di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, petugas turut menemukan 142 unit cartridge atau vape getar yang kemudian dijadikan barang bukti.

Pemeriksaan terhadap barang bukti dilakukan melalui Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara. Berdasarkan hasil uji dengan Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tertanggal 30 Juli 2026, cartridge atau vape getar tersebut dinyatakan mengandung etomidate yang dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan keputusan KKEP telah menetapkan RF yang berpangkat Abripda untuk menjalani sanksi PTDH. Menurutnya, hukuman tersebut merupakan konsekuensi atas keterlibatan personel dalam perkara narkotika.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF telah dijatuhi sanksi PTDH,” kata Joko dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2026).

Tidak hanya RF, Polda Aceh juga menjatuhkan sanksi terhadap Ipda FJ yang terlibat dalam pelaksanaan tugas penangkapan pelaku narkotika di wilayah Bireuen. Namun, sanksi terhadap FJ berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepolisian yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur operasional standar.

Dalam menjalankan tugas tersebut, Ipda FJ dinilai kurang berhati-hati ketika mengambil tindakan kepolisian. Kondisi itu menyebabkan terjadinya peluru rekoset yang kemudian mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.

Korban dalam peristiwa tersebut belakangan diketahui merupakan anggota TNI yang bertugas di Subden Pom Bireuen. Korban bernama Pratu Galuh Nugraha.

Atas pelanggaran dalam pelaksanaan tugas tersebut, Ipda FJ dikenakan sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama 10 tahun. Sanksi itu menjadi bagian dari keputusan yang diberikan terhadap personel yang dinilai tidak menjalankan prosedur secara tepat dalam operasi.

“Kemudian, Ipda FJ juga dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun,” ujar Joko.

Polda Aceh juga kembali mengingatkan seluruh personelnya agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Imbauan tersebut disampaikan sejalan dengan arahan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan yang menegaskan tidak boleh ada anggota kepolisian yang terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkotika.

Menurut Joko, perhatian khusus diberikan terhadap munculnya narkotika jenis baru yang dikemas dalam bentuk cartridge atau vape getar dengan liquid mengandung etomidate. Personel diminta tidak menganggap remeh produk yang berpotensi digunakan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika tersebut.

Sebagai langkah pencegahan, Polda Aceh akan meningkatkan pengawasan internal melalui pemeriksaan berkala terhadap anggota. Pemeriksaan dilakukan antara lain dengan tes urine serta pengecekan terhadap vape yang digunakan oleh personel.

Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan lingkungan internal kepolisian terbebas dari penyalahgunaan narkotika sekaligus memperkuat disiplin personel dalam menjalankan tugas.

Joko menegaskan, aturan tersebut berlaku tanpa pengecualian. Personel yang terbukti menyalahgunakan atau terlibat dalam jaringan peredaran narkotika akan diproses dan diberikan hukuman sesuai ketentuan, termasuk sanksi PTDH.

“Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, walaupun ada personel yang terlibat. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat,” tegas Joko, mengulang arahan Kapolda Aceh.[REDAKSI]

0 Komentar