Tak Hanya Pelaku Lapangan, SPBU Nakal Juga Terancam Sanksi dalam Kasus BBM Subsidi

Foto | Pemerintah Aceh, Polda Aceh, Pertamina dan unsur terkait membahas langkah penanganan penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam rapat koordinasi di Banda Aceh.(dok.Humas Pemerintah Aceh)

Banda Aceh.AGN – Pemerintah Aceh mengungkap potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Aceh diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun setiap tahun. Angka tersebut muncul dari perkiraan kebocoran BBM subsidi yang mencapai 885 ribu liter per hari.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa. Pemerintah Aceh bersama aparat penegak hukum dan pihak terkait akan terus melakukan langkah penertiban untuk menutup celah penyalahgunaan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

“Jadi kerugian akibat perbuatan yang tidak bertanggungjawab itu tidak main-main,” kata Nurlis di Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).

Ia menjelaskan, estimasi potensi kerugian negara itu terungkap dalam gelar perkara pada Rapat Koordinasi Penanganan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang berlangsung di Aula Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Banda Aceh.

Pertemuan tersebut dipimpin Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Yasir Ahmadi. Selain penyidik kepolisian, rapat juga melibatkan unsur Pemerintah Aceh, Pertamina, serta perwakilan pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU.

Dari Pemerintah Aceh, rapat dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Robby Izra, bersama jajaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, serta Biro Perekonomian Setda Aceh.

Menurut Nurlis, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan dugaan penyalahgunaan BioSolar bersubsidi di salah satu SPBU di kawasan Lhong Raya, Banda Aceh, pada 14 Agustus 2026. Dalam penanganan aktivitas ilegal tersebut, dilaporkan telah dilakukan 15 penangkapan dan penyitaan.

Dari hasil pembahasan, praktik penyalahgunaan diduga tidak hanya melibatkan kendaraan atau konsumen. Aparat juga menemukan sejumlah modus yang diduga berkaitan dengan pola pengisian di tingkat SPBU, seperti pengisian berulang, penggunaan pelat nomor palsu, hingga kendaraan yang telah dimodifikasi.

Teuku Robby Izra, sebagaimana disampaikan Nurlis, menyebut praktik tersebut memberikan dampak luas terhadap masyarakat dan perekonomian. Kebocoran distribusi dapat memicu kelangkaan, menyebabkan antrean kendaraan, mengganggu aktivitas transportasi, serta meningkatkan biaya operasional sejumlah komoditas strategis, termasuk kopi Gayo dan minyak sawit mentah atau CPO.

Kondisi itu juga dinilai berpotensi memberi tekanan terhadap harga barang dan mendorong inflasi. Karena itu, langkah penanganan tidak lagi hanya difokuskan pada pelaku yang tertangkap saat melakukan pengisian tidak wajar, tetapi juga akan menyasar seluruh mata rantai distribusi.

Nurlis menegaskan, hasil penyidikan terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan SPBU akan diteruskan kepada pihak berwenang, termasuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Hasil tersebut nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian sanksi maupun teguran sesuai aturan yang berlaku.

“Artinya, pengusutan tidak berhenti pada pelaku di lapangan,” katanya.

Pemerintah Aceh juga akan memperketat pemantauan terhadap SPBU yang masih mengalami antrean panjang. Setiap kondisi di lapangan akan diidentifikasi untuk mengetahui apakah persoalannya berasal dari keterbatasan pasokan, hambatan distribusi, atau adanya pola pembelian yang tidak sesuai ketentuan.

Hasil pemantauan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan. Salah satu keputusan yang dihasilkan dalam rapat adalah pembentukan Satgas Kelangkaan BBM Bersubsidi yang akan bekerja di seluruh wilayah Aceh.

Satgas tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan mulai dari kendaraan pengguna, identitas kendaraan, penggunaan QR Code, hingga aktivitas di titik distribusi. SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran disebut dapat dikenai tindakan tegas, termasuk denda atau pengurangan kuota penyaluran BBM subsidi.

Polda Aceh juga menekankan bahwa pengelola dan operator SPBU harus berperan aktif dalam sistem pengawasan. Penggunaan QR Code yang tidak sesuai ketentuan diminta segera dilaporkan agar dapat dilakukan verifikasi dan, jika terbukti melanggar, menjadi dasar pemblokiran sesuai prosedur.

Selain pengawasan digital, penertiban akan menyasar kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai identitas. QR Code kendaraan yang terbukti melakukan pengisian secara berulang juga akan menjadi sasaran pemblokiran.

Pemerintah Aceh turut menyiapkan pemanfaatan teknologi berupa stiker barcode permanen sebagai salah satu langkah untuk mencegah praktik penggantian pelat nomor dan pembelian BBM subsidi secara berulang.

Dalam kebijakan pengawasan tersebut, kendaraan angkutan umum berpelat kuning akan menjadi salah satu prioritas penerima BBM bersubsidi. Penertiban terhadap uji berkala kendaraan atau KIR juga akan dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya kendaraan yang telah dimodifikasi guna menampung BBM dalam jumlah tidak wajar.

Polda Aceh, Pemerintah Aceh, dan Pertamina sepakat memperkuat koordinasi untuk menindak setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah bersama itu dilakukan demi memastikan energi bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan serta menjaga stabilitas ekonomi daerah.

“Kita ingin memutus mata rantai penyalahgunaan BBM subsidi, mulai dari kendaraan, identitas dan barcode, hingga titik distribusinya. BBM subsidi harus kembali kepada masyarakat yang berhak,” kata Nurlis.[CSA]

0 Komentar