Surat Pemberhentian M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh Beredar, Jubir Pemerintah Aceh Belum Beri Komentar

 

Foto | Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menyatakan belum dapat memberikan komentar terkait surat dan Keputusan Presiden yang beredar mengenai jabatan Sekda Aceh.(dok.Portalnusa)

Banda Aceh.AGN – Beredarnya surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia melalui Sekretariat Dukungan Kabinet terkait salinan dan petikan Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Dokumen yang beredar tersebut tertanggal 22 Agustus 2026 dan memuat penyampaian salinan serta petikan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Surat tersebut menggunakan kop dan stempel Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia serta ditandatangani Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga.

Dalam surat itu disebutkan bahwa salinan dan petikan Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026 telah disampaikan kepada Pemerintah Aceh. Keputusan Presiden tersebut ditetapkan pada 21 Agustus 2026.

Melalui surat itu pula, pihak Kementerian Sekretariat Negara meminta agar pelaksanaan lebih lanjut atas penetapan Keputusan Presiden tersebut dapat diberitahukan sebagai bagian dari tertib administrasi.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga diminta untuk menyampaikan petikan Keputusan Presiden tersebut kepada pihak yang bersangkutan.

Munculnya dokumen itu kemudian memicu berbagai tanggapan di tengah masyarakat, terutama terkait kepastian pemberhentian M. Nasir dari posisi Sekretaris Daerah Aceh serta proses lanjutan setelah Keputusan Presiden diterbitkan.

Namun demikian, hingga Minggu (23/8/2026), belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Aceh mengenai surat maupun Keputusan Presiden yang beredar tersebut.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, saat dimintai tanggapan terkait kabar pemberhentian M. Nasir, memilih belum memberikan komentar lebih jauh.

“Nggak berani komentar bang sebab itu kop presiden dan kop Setneg… bisa overlap saya,” tulis Nurlis melalui aplikasi WhatsApp.(dilansir dari Portalnusa)

Ia menegaskan bahwa dirinya hanya dapat menyampaikan informasi yang telah diterima dan disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Aceh.

“Saya hanya bisa sampaikan informasi yang resmi,” pungkasnya.[CSA]

0 Komentar