Satu WBP Rutan Sabang Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT ke-81 RI

 

Foto | Kepala Rutan Kelas IIB Sabang Faisal menyampaikan sambutan dalam pemberian Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).(dok.AGN)

Sabang.AGN — Satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sabang akhirnya dapat kembali ke tengah keluarga setelah menerima Remisi Umum bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Kebebasan tersebut diperoleh setelah pengurangan masa pidana yang diterima WBP bertepatan dengan berakhirnya masa hukuman. Momen itu menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian pemberian remisi yang berlangsung di Rutan Kelas IIB Sabang.

Kepala Rutan Kelas IIB Sabang, Faisal, mengatakan dari total 61 warga binaan yang saat ini berada di Rutan Sabang, sebanyak 43 orang mendapatkan Remisi Umum. Penerima terdiri dari 42 WBP laki-laki dan satu perempuan, dengan besaran pengurangan masa pidana antara satu hingga enam bulan.

“Dari jumlah warga binaan seluruhnya 61 orang, yang mendapatkan Remisi Umum pada HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sebanyak 43 orang, dengan besaran remisi paling sedikit satu bulan dan paling banyak enam bulan,” ujar Faisal dalam sambutannya.

Menurut Faisal, pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi ketentuan sesuai aturan dalam sistem pemasyarakatan. Sementara sebagian lainnya belum memperoleh hak tersebut karena masih berstatus tahanan maupun sedang menjalani pidana subsidair.

Ia mengingatkan para penerima agar tidak memandang remisi hanya sebagai pengurangan masa hukuman. Kesempatan tersebut seharusnya dijadikan pemacu untuk terus mengikuti seluruh program pembinaan serta mempersiapkan kemampuan sebelum kembali menjalani kehidupan di luar rutan.

“Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, memperdalam ilmu pengetahuan dan keterampilan, serta menaati seluruh aturan dan tata tertib yang berlaku,” katanya.

Khusus kepada satu WBP yang langsung bebas, Faisal meminta agar kebebasan tersebut diisi dengan kehidupan yang lebih baik. Ia mengingatkan pentingnya menjaga hubungan dengan keluarga dan lingkungan serta menjauhi tindakan yang berpotensi kembali membawa yang bersangkutan berhadapan dengan hukum.

Faisal merinci, dari 61 penghuni Rutan Kelas IIB Sabang saat ini terdapat 53 narapidana dan delapan tahanan. Berdasarkan jenis kelamin, jumlah tersebut terdiri dari 52 narapidana pria, satu narapidana wanita, tujuh tahanan pria dan satu tahanan wanita.

Selain pemberian remisi, Rutan Sabang terus menjalankan sejumlah kegiatan pembinaan bagi warga binaan. Program tersebut mencakup peningkatan pengetahuan, keterampilan serta pembinaan keagamaan sebagai bagian dari persiapan sebelum mereka kembali ke lingkungan masyarakat.

Dalam bidang pendidikan, warga binaan diberikan kesempatan mengikuti pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C. Program tersebut dilaksanakan melalui kerja sama dengan Kementerian Agama Kota Sabang dan Satuan Pendidikan Non-Formal.

Menurut Faisal, pendidikan menjadi salah satu bekal penting bagi warga binaan untuk meningkatkan kemampuan diri. Dengan memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang memadai, mereka diharapkan lebih siap membangun kehidupan yang produktif setelah masa pidana selesai.

Faisal juga menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah Kota Sabang, Forkopimda, jajaran penegak hukum, mitra kerja serta masyarakat yang selama ini memberikan dukungan terhadap pelaksanaan berbagai program pembinaan di Rutan Kelas IIB Sabang.

Sementara itu, Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam berharap pemberian remisi menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri sekaligus menyiapkan langkah sebelum kembali ke tengah masyarakat.

“Kepada kawan-kawan yang menerima remisi tahun ini, tentunya harapan kita bagaimana ke depan kehidupan kawan-kawan ini menjadi lebih baik dan siap bermasyarakat kembali,” ujar Zulkifli.

Ia menilai proses pembinaan yang dijalani selama berada di Rutan harus dapat menjadi modal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas. Dukungan keluarga dan lingkungan juga dinilai penting agar mantan warga binaan dapat kembali menjalankan kehidupan sosial secara positif.

Pemberian Remisi Umum pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Rutan Kelas IIB Sabang pada akhirnya bukan hanya tentang berkurangnya masa pidana. Lebih dari itu, remisi menjadi bagian dari proses pembinaan yang mendorong warga binaan memperbaiki perilaku, meningkatkan kapasitas diri dan mempersiapkan diri agar mampu kembali hidup secara baik di tengah masyarakat.[DIKK]

0 Komentar