![]() |
| Foto | Ilustrasi Pembahasan revisi UUPA dinilai perlu dikawal secara terbuka agar masyarakat Aceh mengetahui perkembangan setiap usulan yang diperjuangkan.(dok.kreasi AI AGN) |
Banda Aceh.AGN — Proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dinilai perlu kembali dibuka kepada publik. Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Fauza Andriyadi, meminta Pemerintah Aceh bersama pemerintah pusat menjelaskan secara terbuka perkembangan pembahasan regulasi yang menjadi dasar kekhususan Aceh tersebut.
Fauza menilai minimnya informasi mengenai perkembangan revisi UUPA berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apalagi, Badan Legislasi DPR RI disebut telah menyelesaikan penyusunan draf revisi sehingga publik membutuhkan kejelasan mengenai tahapan yang sedang berlangsung.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah draf tersebut telah memasuki tahap berikutnya di DPR RI, termasuk perkembangan Surat Presiden serta posisi pemerintah pusat terhadap berbagai usulan yang sebelumnya diperjuangkan Pemerintah Aceh dan DPRA.
“Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat hampir tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai posisi pembahasan revisi UUPA. Apakah sudah masuk paripurna, apakah Surat Presiden telah diproses, bagaimana sikap pemerintah terhadap pasal-pasal usulan Aceh, dan kapan pembahasan bersama dimulai,” kata Fauza, Minggu (30/8/2026).
Ia meminta Pemerintah Aceh, DPRA, DPR RI dan pemerintah pusat menyampaikan perkembangan tersebut secara berkala. Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui posisi setiap usulan, termasuk sejauh mana poin-poin yang dianggap penting bagi Aceh mendapat respons dalam proses legislasi.
Fauza menegaskan revisi UUPA memiliki arti yang lebih luas dibandingkan sekadar perubahan sejumlah pasal dalam sebuah undang-undang. Regulasi tersebut berkaitan langsung dengan pengaturan kekhususan Aceh dan menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan hasil perdamaian setelah konflik berkepanjangan.
Karena itu, ia meminta proses revisi tidak hanya disampaikan dalam bentuk pernyataan politik atau konferensi pers. Pemerintah, kata dia, perlu memberikan informasi yang lebih terukur mengenai jadwal, tahapan, substansi pasal serta lembaga yang bertanggung jawab mengawal setiap agenda pembahasan.
“Publik membutuhkan tahapan, jadwal, posisi masing-masing pasal, serta siapa yang bertanggung jawab mengawal setiap prosesnya. Jangan sampai ada komitmen besar di ruang konferensi pers, tetapi proses teknisnya kembali senyap,” ujarnya.
Selain perkembangan tahapan legislasi, Fauza meminta seluruh usulan yang diajukan Aceh ditampilkan secara transparan. Apabila terdapat poin yang tidak diterima atau mengalami perubahan dalam pembahasan bersama pemerintah pusat dan DPR RI, alasan hukum serta konsekuensinya bagi Aceh dinilai perlu diketahui masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar pembahasan revisi UUPA tidak dipersempit hanya pada persoalan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Menurut Fauza, persoalan kewenangan menjadi bagian yang sama penting karena menentukan sejauh mana kekhususan Aceh dapat dijalankan secara efektif.
“Dana tanpa kewenangan akan membuat Aceh tetap bergantung kepada keputusan kementerian. Sebaliknya, kewenangan tanpa dukungan fiskal hanya akan menjadi norma yang bagus di atas kertas,” jelasnya.
Terkait Dana Otsus, Fauza meminta seluruh kekuatan politik di Aceh memiliki sikap bersama dalam mengawal usulan agar besaran dana tersebut menjadi 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Ia menilai kepastian mengenai skema fiskal tersebut penting mengingat masa berlaku pengaturan Dana Otsus Aceh akan berakhir pada 2027.
Namun, ia menekankan tambahan dukungan fiskal harus berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola. Dana Otsus perlu diarahkan pada program yang memiliki indikator keberhasilan sehingga dampaknya dapat diukur, terutama dalam sektor pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja.
Fauza juga mendorong adanya sistem pemantauan pembahasan yang melibatkan lebih banyak unsur masyarakat. Akademisi, masyarakat sipil, ulama, pemuda, kelompok perempuan, pelaku usaha hingga pemerintah kabupaten dan kota dinilai perlu mendapatkan ruang untuk memberikan masukan selama proses revisi masih berlangsung.
Menurutnya, Pemerintah Aceh dan DPRA dapat membangun mekanisme informasi publik melalui matriks pembahasan. Dokumen tersebut setidaknya memuat daftar usulan Aceh, tanggapan pemerintah pusat serta perkembangan masing-masing poin dalam pembahasan di DPR RI.
“Partisipasi publik jangan dilakukan setelah naskah hampir disahkan. Masyarakat perlu dilibatkan ketika masih ada ruang untuk memperbaiki substansi,” katanya.
Fauza mengingatkan bahwa waktu untuk memastikan masa depan sejumlah pengaturan dalam UUPA semakin terbatas. Berakhirnya skema Dana Otsus pada 2027 membuat pembahasan revisi undang-undang tersebut menjadi semakin mendesak, terutama untuk memberikan kepastian terhadap aspek fiskal dan kewenangan Aceh.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat tidak membiarkan proses revisi berjalan tanpa pengawasan publik. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya kebutuhan masyarakat, tetapi juga bagian dari upaya memastikan perubahan UUPA benar-benar menjawab kepentingan Aceh.
“Jangan biarkan rakyat Aceh menunggu dalam gelap terhadap undang-undang yang menentukan masa depan mereka sendiri,” pungkasnya.[CSA]

0 Komentar