PT Banda Aceh Tolak Banding Jaksa dalam Perkara Korupsi Wiki Noviandi dan Iqbal, Putusan Bebas Tetap Berlaku

Foto | Gedung Pengadilan Tinggi Banda Aceh tempat perkara banding dugaan korupsi Wiki Noviandi dan Dr. Iqbal diputuskan.

Banda Aceh.AGN – Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyatakan permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Wiki Noviandi, B.B.A., M.B.A. dan Dr. Iqbal, S.T., M.T. tidak dapat diterima secara hukum.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 33/PIDSUS-TPK/2026/PT BNA yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Dalam putusannya, majelis menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara dengan amar putusan bebas tidak lagi diperbolehkan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, upaya hukum banding terhadap putusan bebas telah dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 244 ayat (2) dan ayat (4) juncto Pasal 245 KUHAP.

Ketentuan tersebut juga memperkuat aturan sebelumnya dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama yang bukan merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum dapat diajukan banding, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding yang diketuai Irwan Efendi dengan anggota M Joni Kemri dan Taqwaddin menyatakan permohonan banding Penuntut Umum dalam perkara Nomor 33/PIDSUS-TPK/2026/PT BNA secara formal tidak dapat diterima.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tanggal 22 Juni 2026 telah memutuskan membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam putusan tingkat pertama tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa I Wiki Noviandi dan terdakwa II Dr. Iqbal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan Penuntut Umum. Kedua terdakwa kemudian dibebaskan dari seluruh dakwaan atau vrijspraak.

Selain membebaskan para terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan agar keduanya segera dikeluarkan dari tahanan kota serta memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menyebutkan bahwa Wiki Noviandi tidak pernah menandatangani kontrak pekerjaan dan hanya berperan sebagai pemodal. Sementara Dr. Iqbal disebut menjalankan pekerjaan berdasarkan instruksi serta dukungan pendanaan dari terdakwa I.

Majelis hakim juga menilai hubungan antara kedua terdakwa merupakan hubungan kontraktual berupa pinjam-meminjam uang untuk modal pekerjaan. Menurut majelis, hubungan tersebut tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara pidana, melainkan masuk dalam ranah perdata.

"Hubungan antara terdakwa I dan terdakwa II merupakan perjanjian di antara keduanya, yang tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam ranah pidana," demikian salah satu pertimbangan majelis dalam putusan tingkat pertama.

Dengan keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut, putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap kedua terdakwa tetap berlaku.[]

0 Komentar