
Foto | Ilustrasi pencurian kabel milik PT PLN (Persero) yang terjadi di Kampung Penarun, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.(dok.kreasi AI AGN)
Aceh Tengah.AGN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah mengungkap dugaan pencurian kabel milik PT PLN (Persero) yang terjadi di Kampung Penarun, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah. Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AS (32), warga Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, serta HZ (29), warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. Keduanya diamankan pada Jumat (21/8/2026) dini hari.
Pengungkapan perkara itu berawal dari laporan terkait dugaan hilangnya kabel jenis A3CS milik PLN. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di wilayah Kampung Penarun pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Keberhasilan jajaran Polres Aceh Tengah dalam mengungkap kasus tersebut mendapat apresiasi dari manajemen PT PLN. Perusahaan listrik negara itu menilai respons cepat aparat kepolisian menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan aset serta infrastruktur kelistrikan.
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Aceh, Zulfan M. Jamil, menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Aceh Tengah yang telah bergerak cepat dalam menangani laporan tersebut.
“Kami mewakili PT PLN mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, dan Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir beserta seluruh jajaran Unit Opsnal Satreskrim. Respons cepat kepolisian sangat berarti dalam menjaga keamanan aset vital negara dari tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Zulfan, Sabtu (22/8/2026).
Menurutnya, pencurian terhadap kabel maupun komponen jaringan listrik bukan hanya menimbulkan kerugian secara materi. Tindakan tersebut juga dapat mengganggu pelayanan kelistrikan dan berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat.
Hilang atau rusaknya komponen pada jaringan transmisi dan distribusi berpotensi menyebabkan pasokan listrik terganggu. Kondisi itu dapat memicu pemadaman yang berdampak pada kegiatan ekonomi, pelayanan publik, fasilitas kesehatan, hingga aktivitas rumah tangga.
Selain kerugian pelayanan, tindakan pemotongan kabel pada jaringan listrik juga memiliki risiko keselamatan yang tinggi. Aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan korsleting, kebakaran, bahkan ancaman sengatan listrik bagi pelaku maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
PLN berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindakan serupa terhadap fasilitas kelistrikan.
Di sisi lain, PLN mengajak masyarakat untuk ikut menjaga infrastruktur listrik. Warga yang menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tiang, trafo, maupun gardu, khususnya yang dilakukan pihak tanpa atribut dan kendaraan operasional resmi PLN, diminta segera melapor kepada aparat kepolisian.
Laporan juga dapat disampaikan melalui Contact Center PLN 123 maupun fitur pengaduan yang tersedia di aplikasi PLN Mobile.[DIRMAN]
0 Komentar