
Foto | Polisi menunjukkan barang bukti emas dan sejumlah barang lainnya yang diduga diperoleh dari hasil penjualan perhiasan milik korban.(dok.Humas Polresta banda Aceh untuk AGN)
Aceh Besar.AGN — Hilangnya sejumlah perhiasan dari rumah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Gampong Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, akhirnya terungkap. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial NH (31), yang sebelumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman korban.
NH ditangkap Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Perempuan asal Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, tersebut diamankan setelah penyelidikan polisi mengarah kepadanya dalam kasus hilangnya perhiasan emas milik Nuraida (50).
Kasus tersebut dilaporkan Nuraida ke Polresta Banda Aceh pada 24 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/643/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Sat Reskrim.
Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari orang yang diduga mengetahui atau terlibat dalam hilangnya perhiasan tersebut.
Dari proses penyelidikan, perhatian polisi mengarah kepada NH. Mantan pekerja rumah tangga korban itu kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencurian.
“Dalam proses pemeriksaan awal, NH diduga mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban sebanyak 13 mayam emas murni,” ujar Dizha.
Polisi selanjutnya menelusuri keberadaan barang-barang yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan emas tersebut. Dari pengembangan perkara, penyidik menemukan sebagian emas telah ditukarkan di dua toko emas.
Dizha menyebut sebanyak 10 mayam emas diduga ditukarkan di Toko Emas Om Yan, sementara tiga mayam lainnya dibawa ke Toko Emas Mustika. Dari hasil penelusuran itu, polisi kemudian mengamankan sejumlah barang yang diduga dibeli menggunakan uang dari hasil transaksi emas.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 11 mayam emas milik korban. Perhiasan tersebut terdiri atas dua mayam dalam bentuk cincin dan sembilan mayam berupa gelang.
Selain emas, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BL 4536 LBL. Kendaraan tersebut diduga diperoleh dengan menggunakan uang hasil penjualan emas, termasuk melalui mekanisme gadai.
Dua telepon seluler juga diamankan dalam perkara ini, masing-masing Oppo A3s dan Xiaomi Mi A2 Lite. Polisi turut menyita satu unit kulkas merek Sharp yang diduga dibeli menggunakan uang dari hasil penjualan perhiasan korban.
Kasus tersebut bermula ketika Nuraida menyadari adanya perhiasan yang tidak lagi berada di tempat penyimpanannya pada 4 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban bersama suaminya memeriksa sejumlah tempat di dalam kamar untuk memastikan keberadaan barang-barang tersebut.
Namun, pencarian awal tidak membuahkan hasil. Kecurigaan kembali muncul beberapa pekan kemudian, tepatnya pada 7 Agustus 2026, ketika korban hendak mengenakan perhiasan yang masih tersimpan di rumah.
Korban mendapati salah satu gelang memiliki ukuran yang berbeda dari sebelumnya. Kondisi tersebut membuatnya kembali memeriksa koleksi perhiasan lainnya dan menemukan beberapa cincin juga telah menghilang.
“Korban kemudian memeriksa kembali perhiasan lainnya dan mendapati sejumlah cincin juga sudah tidak berada di tempat penyimpanan,” kata Dizha.
Setelah dilakukan pencocokan dengan dokumen kepemilikan yang dimiliki, korban memperkirakan total perhiasan emas yang hilang mencapai 19,5 mayam. Sementara itu, terdapat pula beberapa perhiasan yang diduga telah mengalami pertukaran tetapi masih berada di tempat penyimpanan korban.
Berdasarkan nilai emas yang dihitung menggunakan harga pada 24 Agustus 2026, kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp119 juta.
Penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap NH untuk mendalami rangkaian peristiwa serta penggunaan uang yang diduga berasal dari penjualan emas tersebut. Seluruh barang bukti yang telah diamankan juga dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk kepentingan penyidikan.
Polisi memastikan penanganan perkara terus dilakukan sesuai prosedur hukum. Penyidik juga masih mendalami fakta-fakta lain yang berkaitan dengan dugaan pencurian perhiasan milik korban tersebut.[CSA]
0 Komentar