Pemprov Aceh Jelaskan Skema Pengelolaan Bantuan Rp2,5 Triliun Kementan untuk Pemulihan Pertanian Pascabencana

Foto | Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir memberikan penjelasan terkait mekanisme pengelolaan dukungan anggaran Rp2,5 triliun dari Kementerian Pertanian untuk pemulihan sektor pertanian pascabencana hidrometeorologi di Aceh.(ist)

Banda Aceh.AGN – Pemerintah Aceh memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan dukungan anggaran senilai Rp2,5 triliun dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang dialokasikan untuk mempercepat pemulihan sektor pertanian dan perkebunan akibat bencana hidrometeorologi di Aceh.

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, mengatakan anggaran tersebut tidak seluruhnya dikelola oleh Pemerintah Aceh. Dari total nilai bantuan, sekitar Rp515 miliar berada pada Satuan Kerja (Satker) Daerah, sedangkan sekitar Rp2 triliun lainnya dikelola melalui Satker Pusat dan balai di bawah Kementerian Pertanian.

"Dana tersebut tidak berada di kas Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota. Anggarannya berada di KPPN Banda Aceh di bawah Kementerian Keuangan," ujar M. Nasir dalam konferensi pers di Banda Aceh, Jumat (7/8/2026).

Ia menjelaskan, alokasi yang berada pada Satker Daerah terdiri atas Rp9,7 miliar untuk Pemerintah Aceh dan Rp505,3 miliar bagi pemerintah kabupaten/kota. Hingga 6 Agustus 2026, realisasi anggaran pada Satker Daerah telah mencapai sekitar 50,3 persen.

Sementara itu, anggaran sekitar Rp2 triliun yang dikelola Satker Pusat dimanfaatkan untuk berbagai program pemulihan, seperti pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan), penyediaan benih tanaman pangan, serta bibit komoditas perkebunan.

Komoditas yang menjadi sasaran program meliputi benih padi dan jagung, serta bibit kopi, kelapa, kakao, dan karet. Bantuan tersebut disalurkan dalam bentuk program dan barang kepada para penerima manfaat melalui mekanisme Kementerian Pertanian.

Menurut M. Nasir, saat ini pelaksanaan program masih berada pada tahapan pengajuan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL), proses verifikasi, hingga pembibitan. Selain itu, sebagian alat dan mesin pertanian juga telah diterima langsung oleh pemerintah kabupaten/kota.

Di sisi lain, Pemerintah Aceh mencatat dampak bencana hidrometeorologi terhadap sektor pertanian cukup besar. Sebanyak 57.485 hektare lahan sawah terdampak, terdiri atas 27.437 hektare mengalami kerusakan ringan, 13.651 hektare rusak sedang, 16.276 hektare rusak berat, dan 120 hektare dinyatakan hilang.

Untuk lahan dengan tingkat kerusakan ringan hingga sedang, proses optimalisasi dan rehabilitasi telah berjalan pada areal seluas 40.852 hektare.

Pada sektor perkebunan, luas lahan yang terdampak mencapai 60.438 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 40.418 hektare saat ini memasuki tahapan pemulihan melalui pengajuan CPCL, verifikasi, hingga penyediaan bibit yang dilaksanakan oleh Satker Pusat dan Balai Kementerian Pertanian di Medan.

M. Nasir menegaskan bahwa perbedaan mekanisme pengelolaan anggaran tersebut perlu dipahami agar tidak menimbulkan persepsi keliru mengenai posisi Pemerintah Aceh dalam pengelolaan dana pemulihan pascabencana. Menurutnya, alokasi Rp9,7 miliar yang tercatat pada Satker Daerah hanya merupakan sebagian kecil dari keseluruhan dukungan pemerintah pusat.

Pemerintah Aceh memastikan seluruh proses penyaluran bantuan dan pelaksanaan program pemulihan sektor pertanian tetap mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat. Pengawasan terhadap pelaksanaan program juga terus dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi agar bantuan dapat tepat sasaran dan mempercepat pemulihan sektor pertanian di Aceh.[]

0 Komentar