Pemko Sabang Siapkan Qanun Investasi, Dorong Kemudahan Usaha dan Pemanfaatan Aset Daerah

 

Foto | Kepala DPMPTSP dan Tenaga Kerja Kota Sabang Faisal Azwar menyampaikan pentingnya kepastian hukum dalam menarik investasi.(dok.IZA)

Sabang.AGN –  – Pemerintah Kota Sabang terus mendorong terciptanya iklim investasi yang lebih terbuka dengan menyiapkan regulasi khusus mengenai pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.

Upaya tersebut diwujudkan melalui pembahasan Rancangan Qanun tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal yang kembali dimantapkan pada Selasa (11/8/2026). Regulasi ini diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dalam memberikan kepastian serta fasilitas kepada pelaku usaha yang berminat menanamkan modal di Kota Sabang.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sabang, Faisal Azwar, mengatakan pemerintah daerah perlu menghadirkan kebijakan yang mampu mengurangi berbagai hambatan investasi. Menurutnya, kemudahan dan kepastian hukum menjadi faktor penting dalam menarik minat investor.

“Alasan utamanya kita ingin menciptakan daya tarik investasi, meningkatkan pengembangan ekonomi lokal, menghilangkan kendala investasi dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Kota Sabang,” ujar Faisal.

Ia menjelaskan, salah satu potensi yang masih perlu dioptimalkan adalah aset milik daerah. Sejumlah aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal dinilai dapat dikembangkan menjadi bagian dari peluang investasi apabila ditata dan dipersiapkan dengan baik.

Namun, menurut Faisal, pemanfaatan aset tersebut masih menghadapi sejumlah persoalan. Di antaranya berkaitan dengan kejelasan status kepemilikan, kesiapan rencana investasi serta dukungan regulasi dan fasilitas yang dibutuhkan calon investor.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menyiapkan qanun yang secara khusus mengatur insentif dan kemudahan penanaman modal. Dengan adanya aturan yang lebih jelas, calon investor diharapkan dapat memperoleh informasi mengenai peluang dan dukungan pemerintah sejak awal proses investasi.

Pemerintah Kota Sabang juga ingin investasi tidak berjalan secara sporadis. Setiap peluang yang ditawarkan nantinya diharapkan memiliki perencanaan yang lebih matang, termasuk kejelasan sektor usaha, lokasi dan aset yang dapat dikembangkan.

Menurut Faisal, pembenahan tersebut penting mengingat aktivitas investasi di Sabang masih membutuhkan dorongan. Pemerintah daerah perlu menciptakan kondisi yang membuat pelaku usaha merasa lebih mudah dalam memperoleh informasi dan menjalankan proses investasi sesuai aturan.

Selain meningkatkan aktivitas ekonomi, investasi yang masuk diharapkan mampu memberikan efek lanjutan bagi masyarakat. Pertumbuhan sektor usaha dapat membuka lapangan pekerjaan serta menciptakan peluang bagi berkembangnya usaha-usaha pendukung di daerah.

Karena itu, rancangan qanun tersebut tidak hanya diarahkan untuk memberikan fasilitas kepada investor. Pemerintah juga berkepentingan memastikan kebijakan investasi dapat berkontribusi terhadap penguatan ekonomi lokal dan peningkatan pemanfaatan potensi daerah.

Pemko Sabang bersama DPRK menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan dan ditetapkan pada 2026. Setelah memiliki dasar hukum, pemerintah berharap proses realisasi investasi dapat berjalan lebih terarah.

Kehadiran qanun nantinya diharapkan menjadi salah satu instrumen Pemko Sabang dalam mempercepat pemanfaatan aset daerah, menarik investasi baru dan memperluas kesempatan kerja. Dengan demikian, kebijakan investasi tidak hanya berorientasi pada masuknya modal, tetapi juga memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat Sabang.[IZA]

0 Komentar