Nelayan Lhok Jaboi Dilarang Melaut Selama Tiga Hari

 

Foto | Pantangan melaut di wilayah hukum adat laut Lhok Jaboi berlaku 2–4 September 2026.(dok.AGN)

Sabang.AGN – Aktivitas melaut bagi nelayan di wilayah hukum adat laut Lhok Jaboi, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, akan dihentikan sementara selama tiga hari. Larangan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tradisi adat Khanduri Laot Tahun 2026 yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat pesisir setempat.

Ketentuan tersebut disampaikan Panglima Laot Lhok Jaboi melalui pemberitahuan tertanggal 21 Agustus 2026. Dalam surat itu, seluruh nelayan diminta mematuhi aturan hukum adat laut yang telah disepakati melalui musyawarah Lembaga Panglima Laot Lhok Jaboi bersama tokoh masyarakat nelayan.

Berdasarkan pemberitahuan tersebut, pantangan melaut mulai berlaku pada Rabu, 2 September 2026, hingga Jumat, 4 September 2026. Selama periode tersebut, nelayan diharapkan tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan maupun kegiatan melaut lainnya yang berada dalam wilayah pantangan, Senin (31/8/2026).

Wilayah yang diberlakukan ketentuan adat tersebut mencakup kawasan perairan Lhok Jaboi, mulai dari Mane Meunuroek yang berbatasan dengan Gampong Balohan hingga Batee Meoun yang berbatasan dengan Gampong Beurawang.

Selain batas wilayah di sepanjang pesisir tersebut, pantangan juga diberlakukan hingga dua mil laut dari garis pantai Lhok Jaboi. Dengan demikian, nelayan yang beraktivitas di kawasan tersebut diminta memperhatikan batas-batas yang telah ditetapkan agar tidak melanggar ketentuan adat laut.

Pemberlakuan pantangan melaut merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan tradisi Khanduri Laot, sekaligus menjadi bentuk penghormatan masyarakat nelayan terhadap adat istiadat laut yang telah dijalankan secara turun-temurun. Tradisi tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan masyarakat pesisir serta menjaga hubungan harmonis dengan lingkungan laut.

Panglima Laot Lhok Jaboi mengimbau seluruh nelayan untuk bersama-sama menaati ketentuan tersebut. Kepatuhan terhadap pantangan melaut dinilai penting tidak hanya untuk kelancaran pelaksanaan Khanduri Laot 2026, tetapi juga sebagai upaya menjaga keberlangsungan hukum adat laut di tengah kehidupan masyarakat pesisir Kota Sabang.

Masyarakat nelayan juga diharapkan dapat memahami bahwa ketentuan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama antara lembaga adat laut dan tokoh masyarakat nelayan. Karena itu, pelaksanaannya membutuhkan dukungan seluruh pihak agar tradisi Khanduri Laot dapat berlangsung dengan tertib dan khidmat.

Dengan diberlakukannya pantangan selama tiga hari, aktivitas perikanan di kawasan Lhok Jaboi untuk sementara akan mengalami jeda. Setelah masa pantangan berakhir pada Jumat, 4 September 2026, aktivitas melaut dapat kembali dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kondisi yang berlaku.[DIKK]

0 Komentar