Nasabah Gugat BSI, Soroti Tanggung Jawab Bank atas Pegawai

Foto | Ilustrasi gugatan perbuatan melawan hukum(dok.kreasi AI AGN)

Sabang.AGN - Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan nasabah terhadap PT Bank Syariah Indonesia Tbk telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sabang dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2026/PN Sab.

Gugatan tersebut diajukan Siti Safura melalui kuasa hukumnya, Rijarullah, S.H. dan Teuku Nanda Muakhir, S.H. dari Kantor Hukum Rijarullah, S.H. & Rekan, terkait kerugian yang didalilkan mencapai Rp200 juta.

Fokus utama gugatan adalah tuntutan agar BSI bertanggung jawab sebagai pemberi kerja atas tindakan mantan Customer Service BSI KCP Sabang 3, Maulina Ismunanda Amiruddin. Penggugat mendalilkan tindakan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kedudukan Maulina sebagai pegawai bank.

Penggugat mendasarkan tuntutan tersebut antara lain pada Pasal 1367 KUHPerdata, yang pada pokoknya mengatur tanggung jawab atas kerugian yang disebabkan orang yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Gugatan juga merujuk Pasal 9 ayat (1) huruf a dan b POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Ketentuan tersebut pada pokoknya mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan mencegah pegawai atau pihak yang bekerja untuk kepentingannya menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan yang merugikan konsumen.

Selain itu, Penggugat mengacu pada Pasal 10 ayat (1) huruf a dan b POJK Nomor 22 Tahun 2023, yang mengatur tanggung jawab PUJK atas kerugian konsumen akibat kesalahan, kelalaian atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sektor jasa keuangan yang dilakukan pegawai maupun pihak yang bekerja untuk kepentingan PUJK.

Penggugat turut merujuk Pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 6/POJK.07/2022, yang mengatur kewajiban PUJK bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kesalahan, kelalaian atau perbuatan yang dilakukan pegawai maupun pihak yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Penggugat mendalilkan BSI memiliki tanggung jawab atas perbuatan Maulina yang merugikan nasabah. Terlebih, rangkaian peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi di kantor BSI KCP Sabang 3 saat jam operasional.

Dalam petitumnya, Penggugat meminta majelis hakim menyatakan BSI bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan akibat hukum yang dilakukan Tergugat II. Penggugat juga menuntut BSI membayar kerugian materiil Rp250 juta serta bunga moratoir enam persen sejak 2 Juni 2025.

Dalil mengenai perbuatan melawan hukum dan tanggung jawab BSI tersebut masih merupakan materi gugatan dari pihak Penggugat. Perkara kini menjadi kewenangan majelis hakim untuk diperiksa dan diputus berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti para pihak.[REDAKSI]

0 Komentar