Musda Demokrat Aceh Digelar 19 Agustus, Pendaftaran Calon Ketua DPD Resmi Dibuka

 

Foto | Ketua Steering Committee Musda Partai Demokrat Aceh, Dalimi.(ist)

Banda Aceh.AGN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh mulai membuka tahapan penjaringan calon ketua menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) 2026. 

Proses pendaftaran bakal calon resmi dibuka sejak 5 Agustus dan akan berlangsung hingga 11 Agustus 2026.

Pendaftaran dipusatkan di Kantor DPD Partai Demokrat Aceh, Luengbata, Banda Aceh. Tahapan ini menjadi awal dari proses pemilihan kepemimpinan baru yang akan menakhodai Partai Demokrat Aceh untuk periode berikutnya.

Ketua Steering Committee (SC) Musda Partai Demokrat Aceh, Dalimi, SE., Ak., mengatakan pelaksanaan Musda dijadwalkan berlangsung pada 19 Agustus 2026. Seluruh kader yang memenuhi ketentuan organisasi diberikan kesempatan untuk mengikuti proses pencalonan hingga batas akhir yang telah ditetapkan.

"Pendaftaran akan ditutup pada 11 Agustus pukul 23.59 WIB. Pendaftaran dibuka sesuai jam kerja," ujar Dalimi, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme pencalonan mengacu sepenuhnya pada Peraturan Organisasi Nomor 12. Karena itu, hanya kader yang mampu memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun ketentuan organisasi yang dapat ditetapkan sebagai bakal calon Ketua DPD Partai Demokrat Aceh.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya berstatus sebagai Warga Negara Indonesia, beragama dan menjalankan ajaran agamanya, memiliki komitmen memajukan Partai Demokrat, sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Selain itu, bakal calon tidak boleh berstatus sebagai tersangka, terdakwa, maupun terpidana dalam perkara dengan ancaman hukuman minimal empat tahun. Calon juga tidak pernah dijatuhi sanksi berat akibat melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun Kode Etik Partai Demokrat.

Persyaratan lainnya meliputi pendidikan minimal SMA atau sederajat, tercatat sebagai kader aktif yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA), memperoleh dukungan sedikitnya 20 persen dari jumlah hak suara sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9, serta tidak pernah terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) maupun tindakan lain yang dinilai mengganggu kedaulatan partai.

Dalimi berharap seluruh tahapan penjaringan dapat berlangsung sesuai aturan yang berlaku sehingga proses pemilihan berjalan secara tertib, transparan, dan demokratis.

"Semua persyaratan tersebut telah diatur dalam peraturan organisasi. Kita berharap proses pendaftaran dapat berjalan dengan baik, tertib, dan lancar," katanya.

Dengan dibukanya masa pendaftaran, dinamika politik internal Partai Demokrat Aceh diperkirakan akan semakin berkembang menjelang Musda pada 19 Agustus mendatang. Forum tersebut akan menjadi agenda strategis untuk menentukan arah kepemimpinan baru sekaligus memperkuat konsolidasi organisasi dalam menghadapi berbagai agenda politik di masa mendatang.[]

0 Komentar