Mualem Minta Satu Data Aceh Dibenahi, Kebijakan Pemerintah Harus Berbasis Data Terpercaya

 

Foto | Peserta Forum Satu Data Aceh dari berbagai SKPA dan pemerintah kabupaten/kota mengikuti pembahasan penguatan tata kelola data pemerintah.(ist)

Banda Aceh.AGN – Gubernur Aceh Muzakir Manaf meminta seluruh jajaran Pemerintah Aceh memperkuat pengelolaan Satu Data Aceh agar tidak terjadi perbedaan informasi antarinstansi dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan.

Menurut Mualem, ketersediaan data yang banyak belum cukup untuk menjamin kualitas pemerintahan. Data yang digunakan sebagai dasar perencanaan harus memiliki standar yang jelas, terus diperbarui, saling terhubung, serta dapat diuji kebenarannya ketika diperlukan.

Pesan tersebut disampaikan melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Rabu (12/8/2026). Mualem menilai penguatan Satu Data Aceh memiliki kaitan erat dengan upaya mempercepat digitalisasi pelayanan publik dan pencapaian sasaran pembangunan Aceh periode 2025-2030.

“Kita membutuhkan data yang terintegrasi, diperbarui secara berkala, dan dapat disajikan secara cepat serta konsisten,” ujar Mualem melalui Nurlis.

Untuk memastikan proses tersebut berjalan, Pemerintah Aceh telah meminta Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun ikut mengawal pengembangan Satu Data Aceh. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta Peraturan Gubernur Aceh Nomor 39 Tahun 2023.

Persoalan tersebut turut menjadi pembahasan dalam Forum Satu Data Aceh yang diselenggarakan Bappeda Aceh bersama Australia Indonesia Partnership–Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (AIP-SKALA) di Hotel The Pade, Aceh Besar, Selasa (11/8/2026).

Dalam forum itu, Sekda Aceh M. Nasir menyoroti sejumlah persoalan yang masih menghambat terwujudnya sistem data terpadu. Menurutnya, tantangan yang dihadapi bukan lagi sebatas bagaimana menyediakan data, melainkan memastikan setiap data memiliki keseragaman, akurasi, pembaruan dan dapat terhubung antarplatform.

Ia menyebut terdapat banyak pihak yang menjadi pemilik maupun pengelola data di lingkungan pemerintahan. Pada saat yang sama, berbagai aplikasi dan sistem informasi yang digunakan belum seluruhnya terintegrasi. Persoalan lainnya adalah masih adanya data yang tidak diperbarui sesuai kebutuhan.

“Data yang kita gunakan harus merupakan data yang sama, benar, mutakhir, mudah diakses dan tersedia pada saat dibutuhkan,” kata Nasir dalam sambutan yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Robby Izra.

Nasir juga mengingatkan bahwa perbedaan data pernah menjadi persoalan dalam pelaksanaan beberapa program pemerintah pusat di Aceh. Informasi mengenai kegiatan maupun capaian yang disampaikan kementerian dan lembaga terkadang belum sepenuhnya teridentifikasi atau tidak sama dengan data yang dimiliki Pemerintah Aceh.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tata kelola data memiliki dampak langsung terhadap kinerja pemerintahan. Ketidaktepatan data dapat berpengaruh terhadap proses penyusunan perencanaan, penetapan anggaran, pengambilan keputusan hingga pengukuran keberhasilan suatu program.

Karena itu, Nasir menegaskan pembangunan Satu Data Aceh tidak boleh dimaknai sebatas membangun aplikasi baru. Yang lebih penting adalah membentuk tata kelola yang membuat seluruh informasi pemerintah dapat saling terhubung dan menggunakan standar yang sama.

“Kita tidak membutuhkan semakin banyak aplikasi apabila datanya tetap terpisah dan tidak saling terhubung,” tegasnya.

Ia meminta setiap perangkat daerah memperjelas sejumlah aspek dalam pengelolaan data. Di antaranya siapa yang menjadi pemilik data, pihak yang bertugas memproduksi dan memperbarui, standar serta definisi yang digunakan, jadwal pemutakhiran, mekanisme pemanfaatan, dan siapa yang bertanggung jawab atas kualitas informasi tersebut.

Forum Satu Data Aceh diikuti puluhan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang berperan sebagai produsen data pemerintah. Peserta berasal dari berbagai bidang, antara lain pemerintahan dan pembangunan manusia, ekonomi dan sumber daya alam, serta infrastruktur dan kewilayahan. Perwakilan pemerintah kabupaten dan kota dari seluruh Aceh juga mengikuti forum tersebut.

Pemerintah Aceh berharap pembenahan tata kelola Satu Data nantinya mampu menghadirkan satu rujukan informasi yang dapat dipercaya. Dengan demikian, proses pembangunan dan pelayanan publik dapat disusun berdasarkan kondisi yang benar-benar terukur di lapangan.

Mualem mengingatkan, banyaknya angka dan informasi yang dimiliki pemerintah tidak otomatis menghasilkan kebijakan yang tepat. Justru, pemerintah membutuhkan satu sumber data yang jelas dan konsisten agar keputusan yang diambil tidak dibangun berdasarkan informasi yang berbeda-beda.

“Jangan sampai kita tenggelam dalam banyaknya angka, sementara yang dibutuhkan untuk mengambil keputusan adalah satu rujukan data yang jelas, akurat dan dapat dipercaya,” demikian pesan Mualem.[]

0 Komentar