
Foto | Perkara gugatan perdata Siti Safura terhadap PT Bank Syariah Indonesia Tbk tercatat dengan Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Sab dan masih bergulir di Pengadilan Negeri Sabang.(dok.Irlana)
Sabang.AGN – Kuasa hukum Siti Safura, Rijarullah, S.H., meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati perkara gugatan perdata terhadap PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang saat ini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Sabang.
Menurut Rijarullah, perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan tindakan mantan pegawai perbankan. Sengketa itu juga menyentuh persoalan kerugian yang dialami nasabah serta dugaan tanggung jawab institusi perbankan sebagai pelaku usaha jasa keuangan.
Ia menilai keterlibatan OJK dari sisi pengawasan diperlukan untuk melihat persoalan secara lebih menyeluruh, khususnya menyangkut aspek perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
“Menurut kami, OJK perlu turun tangan untuk melihat persoalan ini secara utuh. Ini bukan hanya persoalan perbuatan mantan pegawai, tetapi menyangkut perlindungan konsumen dan pertanggungjawaban bank sebagai pelaku usaha jasa keuangan,” kata Rijarullah, Jumat (21/8/2026).
Ia menjelaskan, mantan pegawai BSI KCP Sabang 3, Maulina Ismunanda Amiruddin, sebelumnya telah menjalani proses hukum pidana dan perkara tersebut telah menghasilkan putusan. Namun, menurutnya, putusan pidana terhadap individu tersebut tidak secara otomatis menutup kemungkinan adanya persoalan pertanggungjawaban perdata dari pihak lain yang dianggap berkaitan dengan kerugian nasabah.
Perkara perdata itu tercatat dengan Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Sab. Dalam gugatan tersebut, pihak Penggugat mendalilkan adanya tanggung jawab BSI sebagai pemberi kerja. Dalil tersebut nantinya akan dinilai majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, hubungan hukum, serta bukti-bukti yang disampaikan masing-masing pihak.
“Kalau kemudian persoalan ini hanya ditempatkan sebagai perbuatan individu, tentu pertanyaan hukumnya adalah bagaimana dengan tanggung jawab institusi, mekanisme pengawasan internal, dan perlindungan terhadap nasabah sebagai konsumen jasa keuangan,” ujarnya.
Rijarullah mengatakan hubungan antara nasabah dan bank memiliki karakter khusus karena lembaga perbankan merupakan bagian dari sektor jasa keuangan yang berada dalam ruang lingkup pengawasan regulator. Karena itu, aspek perlindungan konsumen dinilai perlu menjadi perhatian ketika muncul dugaan kerugian yang berkaitan dengan aktivitas di lingkungan perbankan.
Ia pun mendorong OJK menggunakan kewenangan pengawasannya untuk melihat apakah terdapat aspek perlindungan konsumen yang perlu ditindaklanjuti. Menurutnya, hal tersebut penting untuk memastikan sistem pengendalian internal serta mekanisme perlindungan nasabah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang kami minta bukan OJK mengambil alih kewenangan pengadilan. Kami memahami bahwa penentuan ada atau tidaknya tanggung jawab perdata merupakan kewenangan majelis hakim. Tetapi dari sisi pengawasan sektor jasa keuangan, OJK mempunyai kewenangan untuk melihat apakah hak dan perlindungan konsumen telah dijalankan sesuai ketentuan,” kata Rijarullah.
Menurutnya, perhatian regulator juga dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan nasabah sekaligus mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari. Namun, ia menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses pemeriksaan perkara yang menjadi kewenangan pengadilan.
Sementara itu, perkara gugatan Siti Safura telah melalui tahapan mediasi yang dimulai pada 29 Juli 2026. Proses tersebut kemudian berakhir pada 12 Agustus 2026 tanpa menghasilkan kesepakatan antara para pihak.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (26/8/2026) dengan agenda pembacaan gugatan sekaligus laporan hasil mediasi.
Dalam gugatan tersebut, Siti Safura mengajukan tuntutan kerugian materiil senilai Rp250 juta. Nilai tersebut terdiri atas dana sebesar Rp200 juta dan biaya jasa pengacara Rp50 juta. Selain itu, Penggugat juga meminta pembayaran bunga moratoir sebesar enam persen serta kerugian immateriil senilai Rp1 miliar yang dimintakan secara tanggung renteng dengan Tergugat II.
Gugatan tersebut antara lain menggunakan dasar Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta ketentuan terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Adapun dorongan agar OJK mencermati perkara ini merupakan sikap dari pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya. Mengenai ada atau tidaknya pelanggaran maupun tanggung jawab perdata masing-masing pihak, keputusan akhirnya tetap berada pada proses pemeriksaan serta putusan majelis hakim di pengadilan.[REDAKSI]
0 Komentar