KPEA Dorong Tradisi Perkawinan Adat Aceh Tetap Relevan di Era Modern

Foto | Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal saat membuka kegiatan DEDIKASI Volume I yang membahas keberlanjutan tradisi perkawinan adat Aceh.(dok.AGN)

Banda Aceh.AGN – Upaya menjaga tradisi perkawinan adat Aceh di tengah perubahan gaya hidup masyarakat menjadi perhatian Komunitas Peduli Etnik Aceh (KPEA). Melalui forum DEDIKASI (Dialog Etik dalam Dinamika Tradisi) Volume I, berbagai pihak diajak mencari titik temu antara pelestarian adat, perkembangan zaman, dan penerapan nilai-nilai syariat Islam.

Forum yang mengangkat tema “Menjaga Tradisi, Merangkul Modernitas” tersebut secara khusus membahas “Upacara Perkawinan Adat Aceh dalam Dinamika Zaman.” Kegiatan ini mempertemukan pelaku adat, penyelenggara pesta perkawinan, perangkat gampong hingga kalangan generasi muda.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal turut membuka kegiatan tersebut melalui sambutan pembukaan. Kehadiran pemerintah kota dalam forum itu menunjukkan pentingnya keterlibatan berbagai unsur dalam menjaga adat dan kebudayaan Aceh agar tetap menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

KPEA menjadikan DEDIKASI Vol. I sebagai ruang bertukar pandangan mengenai pelaksanaan perkawinan adat yang terus mengalami perubahan. Salah satu perhatian utama diarahkan kepada para Wedding Organizer (WO) yang kini memiliki peran cukup besar dalam penyelenggaraan berbagai acara perkawinan.

Melalui dialog tersebut, KPEA mendorong agar modernisasi dalam pelaksanaan pesta perkawinan tidak menghilangkan tata adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. Penyelenggaraan acara diharapkan tetap memperhatikan ketentuan adat serta nilai keislaman yang menjadi bagian penting dari identitas masyarakat Aceh.

Kegiatan ini turut melibatkan Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, dan Komisi 7 DPRA. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mempertemukan perspektif budaya, keagamaan, pemerintahan, serta kebutuhan masyarakat dalam merumuskan langkah pelestarian adat.

Lebih jauh, forum DEDIKASI tidak berhenti pada pembahasan mengenai tradisi. KPEA juga mendorong adanya pedoman maupun regulasi yang dapat menjadi acuan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perkawinan adat di Aceh.

Keberadaan aturan yang jelas dinilai dapat membantu memastikan setiap tahapan perkawinan berlangsung secara tertib dan tetap menghormati ketentuan adat. Dengan demikian, prosesi perkawinan tidak hanya dipandang sebagai kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi sarana mempertahankan identitas dan nilai budaya masyarakat Aceh.

Selain agenda dialog, DEDIKASI Vol. I diisi dengan pameran bertajuk “Pesona Perlengkapan Upacara Pernikahan Adat Aceh.” Pameran tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan kembali berbagai perlengkapan yang memiliki kaitan dengan tradisi perkawinan Aceh.

Rangkaian kegiatan juga dimeriahkan Panggung DEDIKASI yang menampilkan sejumlah prosesi perkawinan adat Aceh. Penyajian tersebut memberikan gambaran mengenai kekayaan tradisi sekaligus membuka ruang bagi generasi muda untuk mengenal kembali budaya yang mulai menghadapi tantangan modernisasi.

KPEA berharap dialog yang digelar melalui DEDIKASI dapat menjadi langkah awal membangun kesepahaman antara pelaku adat, masyarakat, pemerintah, penyelenggara perkawinan dan generasi muda. Pelestarian tradisi dinilai akan lebih kuat apabila dilakukan secara bersama-sama dan mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat tanpa menghilangkan nilai dasarnya.

Melalui forum tersebut, tradisi perkawinan adat Aceh diharapkan tidak sekadar bertahan sebagai warisan masa lalu. Adat diharapkan tetap hidup, dipahami dan dipraktikkan oleh generasi berikutnya dengan tetap berpijak pada identitas budaya serta nilai-nilai Islam.

0 Komentar