
Foto | Ketua KIP Kota Sabang Akmal Said.(dok.AGN)
Sabang.AGN – Kedudukan aparatur sipil negara (ASN), khususnya pegawai negeri sipil (PNS), dalam kontestasi pemilihan kepala daerah menjadi salah satu isu yang terus mendapat perhatian dalam regulasi Pilkada. Persoalan tersebut akan menjadi bahasan dalam diskusi publik yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan dikemas dalam agenda bedah buku bertajuk “Dinamika Politik Hukum Pilkada bagi PNS”. Diskusi tersebut akan mengupas materi pada Bab V dan VI buku karya Dr. Muhammad Syuib, S.H.I., M.H., M.LegSt., yang antara lain membahas aspek pencalonan dalam penyelenggaraan Pilkada.
Ketua KIP Kota Sabang Akmal Said, SE., mengatakan tema yang diangkat memiliki relevansi dengan dinamika penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, terutama menyangkut ketentuan pencalonan bagi mereka yang berstatus sebagai PNS.
Menurutnya, pemahaman terhadap aturan tersebut penting agar masyarakat maupun pihak yang berkepentingan dengan Pilkada mengetahui ketentuan hukum yang mengatur posisi PNS dalam proses pencalonan kepala daerah.
“Isinya sangat krusial karena berkaitan langsung dengan dinamika politik hukum Pilkada bagi PNS, khususnya sistem dan regulasi dalam pencalonan pemilihan kepala daerah bagi mereka yang saat ini berstatus sebagai pegawai negeri sipil,” kata Akmal, Rabu (26/8/2026).
Akmal menjelaskan, pelaksanaan bedah buku tersebut merupakan bagian dari program KPU RI yang diterapkan secara berjenjang oleh jajaran penyelenggara pemilu hingga tingkat daerah.
Melalui kegiatan tersebut, KIP Kota Sabang ingin mendorong peningkatan literasi kepemiluan sekaligus membuka ruang diskusi mengenai berbagai persoalan hukum dan regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada.
“Literasi kepemiluan tidak hanya penting bagi penyelenggara, tetapi juga masyarakat secara luas. Karena itu, kegiatan seperti ini menjadi ruang untuk memperluas pemahaman bersama,” ujarnya.
Diskusi publik dijadwalkan dimulai pukul 09.30 WIB dan dilaksanakan secara hibrida dari Aula KIP Kota Sabang. Peserta yang dapat mengikuti kegiatan tersebut tidak terbatas pada penyelenggara pemilu, tetapi juga terbuka bagi masyarakat, kalangan akademisi, jurnalis, serta PNS.
Sejumlah narasumber akan dihadirkan dalam kegiatan tersebut. Di antaranya Anggota KPU RI Dr. H. Idham Holik, M.Si., dan Wakil Ketua KIP Aceh H. Iskandar Agani, SE.
Sementara jalannya diskusi akan dimoderatori Anggota KIP Kota Sabang Azman, SE. Adapun panelis yang terlibat yakni Anggota KIP Kota Sabang Muallim Hasibuan, S.H.I., M.H., Muhammad Yani, S.IP., serta akademisi STIS Al-Aziziyah Kota Sabang Hendra Surya, S.H., M.H.
KIP Kota Sabang menyatakan kegiatan tersebut dapat diikuti masyarakat secara gratis. Peserta yang mengikuti diskusi juga akan memperoleh e-sertifikat sebagai bukti keikutsertaan.
Bagi masyarakat yang tidak dapat hadir langsung di Aula KIP Kota Sabang, kegiatan tetap dapat diikuti secara daring melalui Zoom Meeting maupun menyaksikan siaran langsung pada kanal YouTube resmi KIP Kota Sabang.
Dengan format pelaksanaan secara hibrida, KIP Kota Sabang berharap jangkauan diskusi semakin luas sehingga pembahasan mengenai politik hukum Pilkada dan posisi PNS dapat dipahami secara lebih komprehensif oleh masyarakat.
Zoom Meeting:
https://telkomsel.zoom.us/j/92680887107?pwd=ieKu4ka0vGk1tX7nA5Yi3uaX1ykabq.
Live Streaming:
https://youtube.com/@kipkotasabang9482?si=FzhRFzYa5c8_L9FM
[PIM]
0 Komentar