Kapolda Aceh Tunjuk Plt. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Andi Kirana Jalani Pemeriksaan Divpropam Mabes Polri

 

Foto | Kabid Humas Polda Aceh memastikan pelayanan kepolisian di wilayah Banda Aceh tetap berjalan normal meski Kapolresta Banda Aceh menjalani pemeriksaan di Divpropam Mabes Polri.(ist)

Banda Aceh.AGN – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menunjuk Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Aceh, Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kapolresta Banda Aceh. 

Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Penunjukan Plt. Kapolresta dilakukan setelah Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri di Jakarta. Dalam proses yang sama, Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir juga turut diperiksa.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto membenarkan bahwa kedua perwira tersebut saat ini berada di Mabes Polri untuk mengikuti proses pemeriksaan. Namun, ia menegaskan bahwa Polda Aceh belum dapat memberikan penjelasan mengenai materi maupun substansi pemeriksaan karena seluruh penanganannya berada di bawah kewenangan Divpropam Mabes Polri.

"Karena penanganannya merupakan kewenangan Mabes Polri, kami belum dapat menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait substansi pemeriksaan, baik terhadap Kapolresta Banda Aceh maupun Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh," kata Joko dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).

Ia meminta masyarakat untuk menghormati proses yang sedang berlangsung dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan ataupun menyebarkan spekulasi sebelum ada penjelasan resmi dari Mabes Polri mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

Menurut Joko, mekanisme pemeriksaan masih berjalan sehingga seluruh pihak diharapkan memberikan ruang kepada institusi yang berwenang untuk menyelesaikan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Polda Aceh memastikan pergantian sementara kepemimpinan di Polresta Banda Aceh tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas kepolisian. Seluruh pelayanan kepada masyarakat, termasuk kegiatan operasional dan penegakan hukum, dipastikan tetap berlangsung secara normal, profesional, dan tanpa hambatan di bawah kepemimpinan Plt. Kapolresta Banda Aceh.[]

0 Komentar