Kabar Pemberhentian M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh Beredar, Keppres Ditetapkan 21 Agustus 2026

Foto Ilustrasi Pemberhentia Pejabat Daerah (dok.Kreasi AI)

Banda Aceh.AGN – Informasi mengenai pemberhentian M. Nasir Syamaun dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh mulai beredar di media sosial pada Minggu (23/8/2026). Kabar tersebut menyebutkan bahwa pemberhentian M. Nasir telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Aceh.

Berdasarkan informasi yang beredar, Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026. Selanjutnya, salinan serta petikan keputusan disampaikan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia melalui Sekretariat Dukungan Kabinet kepada Pemerintah Aceh.

Penyampaian dokumen tersebut dilakukan melalui surat Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026.

Dalam Keppres tersebut, Presiden Republik Indonesia memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat M. Nasir, S.IP., MPA dari kedudukannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh.

Keputusan pemberhentian itu berlaku dengan ketentuan tersendiri. M. Nasir disebut akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Sekda Aceh terhitung sejak dirinya dilantik untuk menduduki jabatan baru.

Dalam petikan keputusan tersebut disebutkan bahwa M. Nasir, dengan NIP 197402072001121001 dan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c), diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Aceh.

Pemerintah melalui keputusan tersebut juga menyampaikan penghargaan atas pengabdian serta jasa-jasa M. Nasir selama menjalankan tugas sebagai pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Aceh.

Hingga kabar ini beredar luas pada Minggu, informasi mengenai jabatan baru yang akan diemban M. Nasir belum dijelaskan lebih lanjut dalam bahan yang diterima. Sementara itu, pemberhentiannya dari posisi Sekda Aceh akan efektif setelah proses pelantikan pada jabatan baru tersebut dilakukan.

0 Komentar