Jubir: Pemerintahan Aceh Berjalan Baik, Pembagian Tugas Mualem-Dek Fadh Sesuai Aturan

 

Foto | Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi (dok.kreasi AI AGN)

Banda Aceh.AGN – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menegaskan roda pemerintahan Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhullah (Dek Fadh) berjalan sebagaimana mestinya serta tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Nurlis menyikapi adanya perhatian publik terhadap pembagian tugas antara gubernur dan wakil gubernur dalam menjalankan pemerintahan Aceh. Ia menilai tidak ada persoalan dalam pelaksanaan tugas keduanya karena mekanisme tersebut memang telah diatur dalam sistem pemerintahan daerah.

“Gubernur Mualem dan Wagub Dek Fadh menjalankan pemerintahan dengan baik dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Nurlis di Banda Aceh, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Nurlis, Mualem sebagai gubernur memberikan ruang kepada Dek Fadh untuk menjalankan sebagian tugas pemerintahan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki wakil gubernur. Pembagian pekerjaan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memastikan berbagai agenda pemerintahan tetap berjalan, terutama ketika gubernur memiliki kegiatan di sejumlah tempat dalam waktu yang berdekatan.

Ia menyebut penilaian mengenai pola kerja tersebut juga pernah disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Nurlis menegaskan, hubungan kerja antara gubernur dan wakil gubernur memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalam ketentuan pemerintahan daerah maupun aturan khusus yang berlaku di Aceh.

Dalam menjalankan tugasnya, gubernur dan wakil gubernur mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2004. Khusus untuk Aceh, keduanya juga terikat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Nurlis mengatakan koordinasi antara Mualem dan Dek Fadh terus dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan. Ketika gubernur tidak dapat menghadiri suatu kegiatan, wakil gubernur dapat diminta untuk mewakili sesuai mekanisme yang berlaku.

“Banyak sekali tugas gubernur. Bahkan sering beradu di beberapa tempat dalam waktu yang bersamaan. Sehingga harus berbagi tugas. Itu hal yang biasa, sering terjadi dan normal-normal saja dan sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Ia kemudian mencontohkan sejumlah kegiatan yang dihadiri atau dipimpin Dek Fadh dalam kapasitasnya sebagai wakil gubernur. Salah satunya keterlibatan dalam rapat pembentukan Desk Koordinasi Aceh bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Selain itu, Dek Fadh juga menjalankan tugas pemerintahan ketika memimpin upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Sebelumnya, ia juga hadir dalam rangkaian Peringatan Hari Damai Aceh pada 15 Agustus 2026.

Nurlis menambahkan, ketika terjadi situasi yang sempat memanas dalam kegiatan tersebut, Dek Fadh turun langsung ke tengah massa untuk membantu meredakan keadaan. Menurutnya, tindakan itu merupakan bagian dari peran wakil gubernur dalam menjalankan tugas pemerintahan sekaligus menjaga kondisi daerah tetap kondusif.

“Secara umum, tugas seorang wagub adalah menjalankan sebagian tugas yang diemban oleh gubernur, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,” katanya.

Lebih lanjut, Nurlis mengatakan peraturan perundang-undangan telah mengatur berbagai kemungkinan yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, pelaksanaan tugas oleh wakil gubernur ketika gubernur berhalangan tidak semestinya ditafsirkan sebagai persoalan baru.

Menurutnya, seorang gubernur tetap memiliki status dan kedudukan sebagai kepala daerah meskipun dalam kondisi tertentu tidak dapat menjalankan tugas secara langsung untuk sementara waktu. Pada kondisi seperti itu, wakil gubernur dapat melaksanakan tugas yang didelegasikan sesuai ketentuan.

“Itu hal biasa saja. Itulah gunanya wakil gubernur dalam kacamata undang-undang. Karena itu pula perlunya peran seorang wakil gubernur,” ujar Nurlis.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan pembagian tugas antara gubernur dan wakil gubernur sebagai bahan pertentangan politik. Terlebih, informasi yang belum jelas kebenarannya dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Janganlah dijadikan isu politik. Apalagi sampai menjadikannya sebagai ajang adu domba. Sampai membuat flyer hoaks segala. Tidak baik melakukan hal demikian. Kasihan masyarakat awam yang mungkin tidak memahami mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan,” pungkasnya.[CSA]

0 Komentar