Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Syariat, ASN Pemko Banda Aceh Diberhentikan Sementara

Foto | Ilustrasi Pemerintah Kota Banda Aceh memberhentikan sementara seorang ASN berinisial FD setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran syariat Islam.(dok.kreasi AI AGN)

Banda Aceh.AGN — Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil langkah administratif terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial FD setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran syariat Islam.

FD yang berusia 58 tahun merupakan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Dalam perkara tersebut, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama AM, 22 tahun, yang diketahui merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Banda Aceh.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan perkara itu bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan seorang pria yang tidak dikenal di Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh setelah jam kerja berakhir pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian berkoordinasi dengan perwira piket yang bertugas. Satu regu selanjutnya dikerahkan menuju Kantor Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.

“Setelah menerima laporan tersebut, kami berkoordinasi dengan perwira jaga yang bertugas pada hari itu. Kemudian dikirim satu regu ke Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh,” kata Muhammad Rizal dalam keterangan pers di Banda Aceh, Selasa (18/8/2026).

Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 18.50 WIB. Saat melakukan pemeriksaan, mereka menemukan FD bersama AM di salah satu ruang kerja. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan dan berdasarkan bukti awal yang dinilai telah memenuhi ketentuan, FD dan AM kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kedua tersangka juga menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak Minggu untuk kepentingan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Asisten I Pemerintah Kota Banda Aceh, Bachtiar, mengatakan penanganan perkara tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menerapkan aturan syariat Islam tanpa memberikan perlakuan berbeda berdasarkan latar belakang seseorang.

Ia menegaskan, kedudukan maupun jabatan tidak menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku di Aceh.

“Tidak ada istilah tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kita akan memperlakukan qanun jinayah dan qanun hukum acara jinayah secara sama untuk seluruh warga Aceh,” ujar Bachtiar.

Selain proses hukum, status FD sebagai ASN juga membawa konsekuensi dalam aspek kepegawaian. Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan dugaan perkara tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan kode etik dan disiplin aparatur.

“Karena beliau merupakan seorang ASN, tentu ada pelanggaran kode etik dan disiplin,” katanya.

Dari sisi administrasi pemerintahan, Pemko Banda Aceh telah memberhentikan sementara FD dari tugas jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Pemberhentian Wali Kota Nomor 800.1.6.2.114-8/2026.

“Yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya,” kata pejabat bidang kepegawaian Pemko Banda Aceh.

Untuk menjaga pelayanan pemerintahan tetap berjalan, Pemko Banda Aceh menunjuk seorang Pelaksana Harian (Plh) untuk menjalankan tugas pada jabatan yang ditinggalkan sementara oleh FD.

Selain itu, Wali Kota Banda Aceh telah menginstruksikan pembentukan tim pemeriksa guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin kepegawaian. Tim tersebut diketuai Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh.

Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan keputusan lebih lanjut terkait status kepegawaian FD akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan internal serta perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung. Seluruh tahapan penanganan perkara ditegaskan akan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[DIKK]

0 Komentar