11 Terpidana Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Taman Sari Banda Aceh

Foto | Petugas melaksanakan uqubat cambuk terhadap terpidana pelanggaran syariat Islam di Taman Sari Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).(dok.AGN)

Banda Aceh.AGN – Sebanyak 11 terpidana perkara pelanggaran syariat Islam menjalani eksekusi uqubat cambuk di Panggung Taman Sari Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Pelaksanaan hukuman tersebut berlangsung terbuka dan disaksikan masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap. Para terpidana terbukti melakukan sejumlah jarimah, mulai dari zina, ikhtilath, khalwat hingga khamar.

Dari 11 orang tersebut, empat terpidana masing-masing menerima hukuman 100 kali cambuk. Mereka yakni AB, SA, AZ, dan MM yang dinyatakan terbukti melakukan jarimah zina sebagaimana ketentuan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 37 ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

Berbeda dengan empat terpidana perkara zina, Pale alias YS dan ND masing-masing menjalani 22 kali cambuk atas perkara ikhtilath. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam putusan awal, majelis hakim menjatuhkan hukuman ta’zir sebanyak 25 kali cambuk terhadap YS dan ND. Namun, jumlah hukuman yang dieksekusi berkurang menjadi 22 kali setelah masa penahanan selama proses hukum diperhitungkan.

Perkara Pale alias YS sebelumnya sempat menjadi perhatian publik lantaran terpidana diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu pimpinan DPRA. Selain keduanya, DI dan MS juga mendapat hukuman 22 kali cambuk dalam perkara ikhtilath dengan ketentuan pasal yang sama.

Sementara itu, dua terpidana lainnya, RM dan NA, menjalani hukuman masing-masing tujuh kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah khalwat. Keduanya sebelumnya dijatuhi hukuman 10 kali cambuk, namun jumlah tersebut dikurangi setelah masa penahanan diperhitungkan.

Untuk perkara khalwat tersebut, RM dan NA dinyatakan melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Sedangkan satu terpidana lainnya, SK, menjalani 20 kali cambuk setelah dinyatakan bersalah melakukan jarimah khamar.

SK terbukti melanggar Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman 25 kali cambuk, kemudian dikurangi menjadi 20 kali setelah memperhitungkan masa penahanan.

Proses eksekusi berlangsung di ruang terbuka. Sejumlah warga terlihat memenuhi kawasan sekitar Panggung Taman Sari Bustanussalatin untuk menyaksikan pelaksanaan hukuman. Sebagian mengaku datang karena penasaran, sementara lainnya mengetahui informasi mengenai kegiatan tersebut dari media sosial.

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, M Rizal, mengatakan penegakan aturan syariat Islam harus dibarengi dengan langkah pencegahan. Menurutnya, petugas selama ini tetap melakukan patroli dan upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

“Selama ini kami tidak diam. Regu kami, regu provinsi, bahkan regu gabungan terus melakukan upaya pencegahan. Jadi, bukan hanya penindakan, tetapi pencegahan juga kita lakukan,” ujar Rizal.

Di sisi lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Darma Mustika, memastikan seluruh tahapan eksekusi terhadap 11 terpidana telah rampung dilaksanakan.

“Setelah proses pencambukan ini selesai, mereka bisa pulang dan kembali bersama keluarganya. Jadi, mereka langsung bisa kembali ke rumah masing-masing,” kata Darma.

Dengan selesainya pelaksanaan uqubat tersebut, seluruh terpidana telah menjalani hukuman sesuai amar putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap.[CSA]

0 Komentar