Etomidate Mulai Beredar di Aceh, Polda Sita 2.637 Cartridge Vape dan 4 Liter Liquid

 

Foto | Etomidate Masuk Aceh, Polisi Sita 2.637 Cartridge Vape dan 4 Liter Liquid di gelar saat konferensi pers oleh Polda Aceh.(ist)

Banda Aceh.AGN – Peredaran etomidate mulai menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Aceh. Dalam dua kasus yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh pada akhir Juli 2026, polisi menyita ribuan cartridge vape dan liquid yang mengandung zat tersebut.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 2.637 cartridge vape yang mengandung etomidate serta 4.000 mililiter liquid etomidate. Pengungkapan ini juga melibatkan dua tersangka dengan latar belakang berbeda, yakni seorang keuchik aktif di Aceh Utara dan seorang oknum anggota Polri.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan mengatakan kedua kasus tersebut berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan jalur Aceh-Malaysia.

Hal itu disampaikan Ruddi dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Aula Gedung Presisi Polda Aceh, Senin (10/8/2026).

“Di Aceh ini baru kita temukan jenis tersebut,” kata Ruddi.

Kasus pertama diungkap polisi pada 24 Juli 2026 di kawasan Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap RB (41), yang disebut sebagai oknum keuchik aktif.

Dari tangan RB, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya 50 ribu butir ekstasi dengan berat bersih 18,026 kilogram, 2.495 cartridge vape yang mengandung etomidate serta 4.000 mililiter liquid etomidate.

Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, puluhan ribu butir ekstasi tersebut dinyatakan positif mengandung MDMA. Zat tersebut termasuk narkotika Golongan I.

Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap cartridge dan liquid menunjukkan keduanya mengandung etomidate yang dikategorikan sebagai narkotika Golongan II.

Dalam pemeriksaan, RB mengaku menerima barang tersebut dari seorang pengendali yang dikenal dengan nama Pablo alias AH. Polisi kini telah memasukkan AH dalam daftar pencarian orang (DPO).

RB disebut dijanjikan bayaran sebesar Rp100 juta untuk mengambil narkotika dari wilayah Aceh Tamiang. Barang tersebut kemudian rencananya diedarkan di Aceh dan sejumlah provinsi lainnya.

Sehari setelah pengungkapan kasus pertama, polisi kembali menemukan peredaran etomidate. Kali ini pengungkapan dilakukan pada 25 Juli 2026 di Kabupaten Bireuen.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap RF (31), yang disebut sebagai oknum anggota Polri. RF diamankan setelah kendaraan yang ditumpanginya dikejar petugas.

Di dalam mobil tersebut terdapat empat orang. Namun, tiga orang lainnya berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Dari kendaraan itu, petugas menyita 142 cartridge vape yang mengandung etomidate.

Pengejaran terhadap para pelaku berlangsung di sejumlah lokasi di wilayah Bireuen. Polisi menyebut kendaraan yang digunakan pelaku sempat menerobos barikade petugas dan menabrak sepeda motor hingga terseret.

Petugas kemudian melepaskan tembakan untuk menghentikan laju kendaraan tersebut. Dalam proses pengejaran itu, Pratu Galuh Nugraha, anggota Polisi Militer Kodam Iskandar Muda, mengalami luka tembak akibat terkena peluru rekoset saat membantu polisi menghentikan kendaraan pelaku.

Atas keberanian dan pengorbanannya dalam membantu aparat melakukan penegakan hukum, Polda Aceh kemudian memberikan penghargaan kepada almarhum.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan mengatakan munculnya peredaran etomidate perlu menjadi perhatian masyarakat karena zat tersebut dapat dikemas dalam bentuk yang menyerupai produk vape yang selama ini umum digunakan.

“Kita juga menyampaikan kepada masyarakat agar jangan menggunakan vape secara sembarangan. Kita tidak tahu apa yang dimasukkan ke dalam cartridge atau liquid tersebut,” ujar Ruddi.

Menurut Ruddi, kondisi geografis Aceh yang memiliki wilayah pesisir dan sejumlah jalur yang relatif sepi menjadi salah satu tantangan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

Beberapa wilayah seperti Aceh Timur, Aceh Utara, Bireuen hingga Aceh Tamiang disebut menjadi jalur yang kerap dimanfaatkan jaringan peredaran narkotika.

Ia juga menyoroti besarnya keuntungan yang diperoleh dari bisnis narkotika sebagai salah satu faktor yang membuat masyarakat rentan direkrut menjadi kurir, termasuk masyarakat yang bekerja sebagai nelayan.

Kapolda mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming uang dari jaringan narkotika dan memilih pekerjaan yang legal.

“Janganlah melakukan hal tersebut. Bekerjalah dan carilah pekerjaan yang baik,” katanya.

Polda Aceh memastikan pengungkapan dua kasus tersebut menjadi bagian dari upaya membongkar jaringan peredaran narkotika sekaligus mengantisipasi munculnya jenis narkotika baru yang menyamarkan bentuknya dalam produk vape.[]

0 Komentar