DPRK Sabang Dorong Qanun Investasi Beri Kepastian Hukum dan Manfaat bagi Masyarakat

 

Foto | DPRK Sabang membahas Rancangan Qanun tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal bersama Pemerintah Kota Sabang.(dok.IZA)

Sabang – DPRK Sabang mendorong agar regulasi mengenai pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal tidak sekadar menjadi aturan untuk menarik investor, tetapi juga mampu memastikan investasi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Hal tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Qanun tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal yang dilakukan bersama Pemerintah Kota Sabang, Selasa (11/8/2026).

Ketua Badan Legislasi DPRK Sabang, M. Risky Setiawan, mengatakan penyusunan regulasi tersebut harus diarahkan untuk memperkuat posisi Sabang sebagai daerah yang memiliki potensi investasi. Menurutnya, kebijakan yang jelas diperlukan agar pelaku usaha memiliki kepastian ketika hendak mengembangkan kegiatan bisnis di wilayah tersebut.

Risky menyebut sedikitnya ada beberapa sasaran yang ingin dicapai melalui qanun tersebut, mulai dari meningkatkan daya tarik investasi, memberikan kepastian hukum hingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

“Yang pertama meningkatkan daya tarik investasi di daerah, kedua menyediakan kepastian hukum, kemudian mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja,” kata Risky.

Menurutnya, Sabang memiliki karakteristik tersendiri sebagai kawasan dengan status pelabuhan bebas. Kondisi tersebut seharusnya dapat menjadi salah satu keunggulan dalam menarik investor dan meningkatkan daya saing daerah.

Namun, keunggulan tersebut membutuhkan dukungan kebijakan yang tepat. DPRK menilai investor perlu mendapatkan kepastian mengenai aturan, prosedur serta bentuk kemudahan yang dapat diberikan pemerintah daerah.

Kepastian hukum juga dinilai penting untuk membangun kepercayaan pelaku usaha. Dengan aturan yang jelas, investor dapat memiliki gambaran lebih terukur mengenai proses yang harus ditempuh serta fasilitas yang tersedia ketika menjalankan kegiatan usaha di Sabang.

Di sisi lain, DPRK mengingatkan agar investasi tidak hanya dilihat dari seberapa besar modal yang masuk ke daerah. Ukuran keberhasilan investasi juga harus dilihat dari dampaknya terhadap perekonomian masyarakat.

Menurut Risky, aktivitas investasi idealnya mampu membuka lapangan kerja bagi warga Sabang. Selain itu, keberadaan investor diharapkan menciptakan peluang baru bagi usaha lokal yang dapat menjadi bagian dari kegiatan ekonomi yang berkembang.

Perhatian khusus juga diberikan terhadap pelaku usaha mikro dan usaha masyarakat. DPRK tidak ingin pertumbuhan investasi justru membuat pelaku usaha lokal tersisih karena tidak mampu bersaing dengan modal dan perusahaan yang lebih besar.

Sebaliknya, investasi diharapkan dapat menciptakan hubungan yang saling menguntungkan. Pelaku usaha lokal dapat menjadi mitra maupun bagian dari rantai pasok kegiatan investasi, sementara investor memperoleh dukungan dari ekosistem ekonomi masyarakat setempat.

Karena itu, pembahasan qanun dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan investor dan kepentingan daerah. Kemudahan yang diberikan pemerintah tetap harus berada dalam koridor aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

DPRK Sabang berharap regulasi tersebut nantinya dapat menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan daya saing investasi. Kehadiran aturan juga diharapkan membuat Sabang lebih siap menyambut peluang usaha baru.

Pembahasan Rancangan Qanun tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal ditargetkan dapat dituntaskan pada 2026. DPRK berharap setelah disahkan, regulasi tersebut dapat benar-benar diterapkan dan tidak berhenti sebagai dokumen hukum.

Dengan adanya kebijakan yang tepat, investasi diharapkan mampu menjadi salah satu penggerak ekonomi Sabang, memperluas kesempatan kerja dan memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang bersama masuknya investasi ke daerah.[IZA]

0 Komentar