
Foto | Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pemuda berinisial IR dalam perkara dugaan penggelapan uang hasil transaksi kios penjualan kartu telepon.(dok.Humas Polresta Banda Aceh)
Banda Aceh.AGN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangani kasus dugaan penggelapan uang hasil transaksi sebuah kios penjualan kartu telepon. Seorang pemuda berinisial IR (22) diamankan setelah diduga menggunakan uang transaksi yang seharusnya masuk ke akun milik pemilik usaha.
Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, IR diserahkan kepada polisi oleh korban untuk diproses terkait dugaan tindak pidana tersebut.
“Dalam perkara tersebut, korban Muhammad Rizal (34) mengalami kerugian mencapai sekitar Rp68,6 juta,” kata Kompol Dizha di Banda Aceh, Selasa (25/8/2026).
Menurutnya, kasus itu mulai ditangani setelah petugas piket Reskrim menerima penyerahan IR dari korban pada Sabtu (21/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penyerahan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui laporan polisi untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Korban diketahui bernama Muhammad Rizal (34), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Ulee Pata, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh. Sementara IR merupakan warga Desa Meunasah Kumbang, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya.
Kompol Dizha menjelaskan, dugaan penggelapan tersebut berkaitan dengan transaksi di sebuah kios penjualan kartu telepon yang berada di kawasan Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.
Perkara itu diketahui setelah Rizal melakukan pengecekan terhadap hasil penjualan usahanya untuk periode Januari hingga Juli 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat melakukan pemeriksaan, korban menemukan adanya sejumlah dana hasil transaksi yang justru masuk ke akun dompet digital milik IR. Dana tersebut diduga merupakan pembayaran dari transaksi yang seharusnya diterima melalui akun milik korban.
Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi langsung kepada IR. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, pemuda tersebut mengakui bahwa dana yang masuk ke akun dompet digitalnya berasal dari transaksi milik korban.
Dari rangkaian kejadian tersebut, korban memperkirakan total kerugian yang dialaminya mencapai Rp68,6 juta. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dalam penanganan kasus tersebut, petugas menyita tiga unit telepon genggam yang selanjutnya dijadikan barang bukti. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang diperlukan.
Kasatreskrim mengatakan proses penanganan perkara dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari menerima laporan polisi, memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti hingga melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kompol Dizha.
Atas perbuatannya, IR disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan di Satreskrim Polresta Banda Aceh.[DIKK]
0 Komentar