Dana Pemulihan Pertanian Aceh Rp2,5 Triliun, Antara Harapan Daerah dan Lambannya Proses di Pusat

 

Ilustrasi kreasi AI

ACEH — Di tengah upaya memulihkan sektor pertanian Aceh yang terdampak bencana, persoalan penyaluran anggaran kembali menjadi perhatian. Dana pemulihan pertanian pascabencana yang disebut mencapai Rp2,5 triliun hingga kini belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan di lapangan.

Situasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam proses penyaluran anggaran tersebut.

Persoalan ini mencuat setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mempertanyakan perkembangan pemanfaatan dana pemulihan pertanian Aceh. Pemerintah pusat menyebut anggaran telah disiapkan, namun realisasi program di lapangan dinilai belum bergerak sesuai harapan.

Pernyataan tersebut tentu menjadi perhatian, mengingat kebutuhan petani di Aceh tidak bisa menunggu terlalu lama. Lahan pertanian yang terdampak bencana membutuhkan pemulihan segera agar aktivitas produksi masyarakat dapat kembali berjalan.

Namun, persoalannya ternyata tidak sesederhana anggaran sudah tersedia lalu tinggal digunakan pemerintah daerah.

Klarifikasi Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, pada Jumat (7/8/2026), memberikan gambaran berbeda mengenai posisi anggaran tersebut. Dari total sekitar Rp2,5 triliun, tidak seluruhnya berada dalam pengelolaan Pemerintah Aceh.

Berdasarkan penjelasan tersebut, sekitar Rp9,7 miliar berada pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Kemudian sekitar Rp505,3 miliar tersebar pada pemerintah kabupaten dan kota.

Sementara porsi terbesar, yakni lebih dari Rp2 triliun, masih berada pada satuan kerja Kementerian Pertanian beserta balai-balai yang berada di bawah kementerian tersebut.

Data itu setidaknya menunjukkan bahwa persoalan penyerapan anggaran tidak sepenuhnya dapat dilihat dari sisi pemerintah daerah. Ada tahapan lain yang juga menentukan kapan program tersebut benar-benar sampai kepada petani.

Proses pengusulan calon petani dan calon lokasi, verifikasi administrasi, hingga penyediaan sejumlah kebutuhan pertanian merupakan bagian dari rangkaian yang harus dilalui sebelum bantuan dapat diterima masyarakat.

Di titik inilah persoalan menjadi menarik untuk dilihat secara lebih utuh.

Ketika masyarakat melihat angka Rp2,5 triliun, yang terbayang tentu adalah besarnya dana yang segera bergerak untuk membantu petani. Namun dalam praktik pemerintahan, besarnya anggaran tidak selalu berarti seluruh dana tersebut telah siap dibelanjakan oleh pemerintah daerah.

Ada kewenangan, prosedur, verifikasi dan mekanisme pengadaan yang harus berjalan secara beriringan.

Karena itu, apabila proses belum berjalan maksimal, evaluasi semestinya dilakukan secara menyeluruh. Bukan hanya mempertanyakan kinerja pemerintah daerah, tetapi juga melihat bagian mana dari rantai birokrasi yang masih mengalami hambatan.

Apalagi kondisi di lapangan membutuhkan kecepatan.

Bencana hidrometeorologi telah memberikan pukulan serius terhadap sektor pertanian Aceh. Data yang disampaikan menunjukkan sekitar 57.485 hektare sawah dan 60.438 hektare perkebunan terdampak kerusakan.

Bagi petani, angka tersebut bukan sekadar statistik dalam sebuah laporan. Di baliknya ada lahan yang harus ditanami kembali, tanaman yang harus diganti, peralatan yang rusak, serta pendapatan keluarga yang ikut terganggu.

Karena itu, yang paling dibutuhkan masyarakat saat ini bukan perdebatan mengenai siapa yang paling bertanggung jawab, melainkan kepastian bahwa program pemulihan segera berjalan.

Pemerintah Aceh tentu memiliki tanggung jawab dalam memastikan kebutuhan daerah disampaikan dan dikawal. Namun pemerintah pusat juga memiliki peran penting karena sebagian besar anggaran dan sejumlah tahapan pelaksanaan masih berada dalam kewenangan kementerian.

Dengan kondisi seperti itu, koordinasi semestinya menjadi jalan utama.

Jika terdapat hambatan administrasi, persoalannya perlu dibuka secara terang. Jika ada dokumen yang belum lengkap, segera dilengkapi. Jika proses verifikasi masih berjalan, perlu ada kepastian waktunya. Dan jika persoalannya berada pada mekanisme pusat, maka percepatan juga perlu dilakukan dari tingkat kementerian.

Dengan cara tersebut, kritik tidak berhenti pada saling menunjuk, tetapi berubah menjadi dorongan untuk mempercepat pekerjaan.

Sebab bagi petani, siapa yang paling benar dalam perdebatan birokrasi bukanlah persoalan utama. Mereka hanya ingin lahan kembali produktif, bibit tersedia, alat pertanian bisa digunakan dan kehidupan ekonomi keluarga perlahan pulih.

Pemerintah pusat dan daerah pada akhirnya memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan masyarakat terdampak bencana dapat bangkit kembali.

Karena itu, mungkin sudah waktunya persoalan dana pemulihan pertanian Aceh dilihat bukan sebagai arena untuk mencari pihak yang patut disalahkan, melainkan sebagai pekerjaan bersama yang membutuhkan keterbukaan dan kecepatan.

Jika anggaran sebagian besar masih berada pada kewenangan pemerintah pusat, maka penjelasan mengenai tahapan dan progresnya perlu disampaikan kepada publik. Begitu pula jika ada bagian yang menjadi tanggung jawab daerah, pemerintah daerah harus memberikan informasi mengenai apa yang sudah dan belum dilakukan.

Transparansi semacam itu justru akan membuat masyarakat memahami persoalan dengan lebih jernih.

Pada akhirnya, persoalan Rp2,5 triliun ini bukan semata-mata tentang siapa yang memegang anggaran. Ini tentang seberapa cepat anggaran tersebut berubah menjadi bibit, alat pertanian dan bantuan nyata yang dapat dirasakan masyarakat.

Sebab dalam situasi pascabencana, waktu memiliki nilai yang sangat besar.

Petani tidak membutuhkan saling tuding. Mereka membutuhkan kepastian.

Dan mungkin, daripada sibuk mencari siapa yang paling lambat, jauh lebih bermanfaat jika semua pihak duduk bersama untuk menjawab satu pertanyaan sederhana: apa yang masih menghambat, siapa yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya, dan kapan bantuan itu benar-benar sampai kepada petani?

Pertanyaan sederhana tersebut barangkali jauh lebih penting daripada perdebatan mengenai siapa yang harus menerima pujian atau siapa yang harus disalahkan.[REDAKSI]

0 Komentar