Dana Geunaseh Periode April-Juni 2026 Mulai Dicairkan, Ini Jadwal untuk 18 Gampong di Sabang

 

Foto | Ilustrasi pencairan dana Geunaseh bagi masyarakat penerima manfaat di Kota Sabang. Penyaluran periode April-Juni 2026 dijadwalkan pada 26-27 Agustus 2026.(dok.kreasi AI AGN)

Sabang.AGN – Pemerintah Kota Sabang mulai membuka proses pencairan bantuan Gerakan Untuk Anak Sehat (Geunaseh) untuk periode April hingga Juni 2026. Penyaluran bantuan tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua hari dan mencakup masyarakat penerima manfaat yang tersebar di 18 gampong.

Berdasarkan jadwal yang beredar, pelayanan pencairan dilaksanakan pada Rabu dan Kamis, 26-27 Agustus 2026. Untuk mengatur pelayanan, pemerintah membagi lokasi pencairan menjadi dua titik, yakni kantor cabang di Jalan Perdagangan dan kantor cabang pembantu di kawasan Bay Pass.

Pada Rabu (26/8/2026), penerima manfaat dari Gampong Kuta Barat, Kuta Timu, Kuta Ateuh, Krueng Raya dan Paya Seunara dijadwalkan melakukan penarikan di kantor cabang Jalan Perdagangan.

Sementara pada tanggal yang sama, pelayanan di kantor cabang pembantu kawasan Bay Pass diperuntukkan bagi penerima dari Cot Ba'u, Cot Abeuk, Balohan, Jaboi dan Batee Shoek.

Kemudian pada Kamis (27/8), giliran penerima dari Gampong Aneuk Laot, Ie Meulee, Ujung Kareung, Anoi Itam dan Iboih yang dapat melakukan pencairan melalui kantor cabang Jalan Perdagangan.

Sedangkan penerima bantuan dari Gampong Paya, Beurawang dan Keunekai pada hari kedua diarahkan melakukan penarikan di kantor cabang pembantu Bay Pass.

Untuk memperlancar proses pelayanan, penerima diwajibkan membawa KTP asli beserta satu lembar salinan KTP. Sementara bagi penerima yang belum memiliki buku rekening, dokumen yang perlu disiapkan meliputi KTP, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak.

Geunaseh merupakan salah satu skema perlindungan sosial yang dijalankan Pemerintah Kota Sabang untuk membantu pemenuhan kebutuhan gizi serta kesehatan ibu dan anak. Sasaran program tersebut mencakup ibu hamil, anak usia 0 hingga 23 bulan, serta anak berusia 24 sampai 59 bulan yang mengalami stunting dan/atau wasting.

Besaran bantuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 33 Tahun 2023 mencapai Rp150 ribu per bulan untuk setiap penerima yang memenuhi persyaratan. Bantuan tersebut diarahkan untuk mendukung pemenuhan nutrisi sekaligus mendorong pemanfaatan layanan kesehatan dasar.

Selain kebutuhan pangan dan gizi, program tersebut juga berkaitan dengan upaya mendorong kepatuhan terhadap imunisasi rutin serta meningkatkan kunjungan ibu dan anak ke Posyandu. Dengan pendekatan tersebut, bantuan tidak hanya diberikan dalam bentuk dukungan ekonomi, tetapi juga diarahkan pada peningkatan kesehatan keluarga.

Untuk pencairan periode April, Mei dan Juni 2026, penerima yang memenuhi ketentuan berhak memperoleh akumulasi bantuan sebesar Rp450 ribu. Meski demikian, jadwal yang beredar belum mencantumkan jumlah keseluruhan penerima maupun total anggaran yang disalurkan dalam periode tersebut.

Program Geunaseh telah menjadi bagian dari inovasi perlindungan sosial Kota Sabang sejak 2019. Sejak awal pelaksanaannya, bantuan tersebut diarahkan untuk membantu keluarga memenuhi kebutuhan gizi anak sekaligus memperluas akses terhadap pelayanan kesehatan.

Program ini juga pernah menjadi perhatian dalam evaluasi UNICEF. Geunaseh dicatat sebagai skema bantuan tunai yang berfokus pada anak dengan tujuan mendukung perbaikan status gizi serta mendorong keluarga memanfaatkan layanan kesehatan.

Keberadaan program tersebut masih dipertahankan dalam kebijakan perlindungan masyarakat Kota Sabang pada 2026. Intervensi sejak masa kehamilan hingga periode awal pertumbuhan anak dinilai penting karena fase tersebut memiliki kaitan erat dengan pemenuhan gizi dan pencegahan stunting.

Dengan jadwal pencairan yang telah ditetapkan, masyarakat penerima manfaat diimbau datang sesuai hari dan lokasi yang telah ditentukan berdasarkan gampong masing-masing. Ketepatan mengikuti jadwal diharapkan dapat membuat proses pelayanan berlangsung lebih tertib sekaligus mengurangi antrean di kedua titik pencairan.[DIKK]

0 Komentar