![]() |
| Foto | Tim Opsnal Satreskrim dan Satintelkam Polres Bireuen mengamankan pria berinisial AM (29), yang diduga terlibat dalam pencurian di 10 sekolah di Kabupaten Bireuen.(dok.Humas Polres Bireuen) |
Bireuen.AGN — Sepuluh sekolah di Kabupaten Bireuen menjadi sasaran aksi pencurian yang diduga dilakukan seorang pria berinisial AM (29). Pelaku akhirnya ditangkap polisi setelah tim melakukan penyelidikan terhadap sejumlah laporan kehilangan dari sekolah-sekolah yang menjadi korban.
AM diamankan Tim Opsnal Satreskrim dan Satintelkam Polres Bireuen di Desa Pulo Ara Geudong Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Senin (10/8/2026). Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut tersangka mengakui telah beraksi di 10 sekolah yang tersebar pada lima kecamatan di Kabupaten Bireuen.
Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Miswar mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari serangkaian laporan pencurian yang diterima kepolisian dari pihak sekolah.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, kami berhasil mengungkap kasus pencurian di sejumlah sekolah yang terjadi di Bireuen. Kasus ini menjadi atensi karena kami telah menerima beberapa laporan dari pihak sekolah,” kata Dedi, Jumat (14/8/2026).
Dedi yang didampingi Plh. Kanit II Ipda Hery Darmawan menjelaskan, pelaku diduga memiliki pola yang sama dalam menjalankan aksinya. Untuk menutupi identitas, AM disebut menggunakan sebo atau penutup wajah sebelum masuk ke sekolah yang menjadi target.
Setelah berada di lokasi, pelaku diduga merusak bagian pintu maupun jendela menggunakan linggis dan obeng. Setelah berhasil masuk, ia kemudian mengambil sejumlah peralatan elektronik yang berada di dalam lingkungan sekolah.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, polisi mencatat ada 10 sekolah yang diduga pernah dibobol AM. Sekolah tersebut yakni MIN 50 Juli Cot Meurak, SDN 4 Jeumpa, SDN 22 Lhok Awe Teungoh Kota Juang, SMKN 2 Peusangan, SDN 3 Juli, SDN 1 Juli, SDN 1 Kuala, MAN 2 Cot Gapu, SDN 3 Pante Gajah dan MIN 18 Makmur.
Dari sejumlah lokasi tersebut, polisi menyita berbagai barang yang diduga merupakan hasil kejahatan. Barang bukti yang diamankan antara lain laptop, komputer, proyektor, Chromebook dan printer.
Total kerugian yang ditimbulkan akibat rangkaian pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Polisi selanjutnya menjerat AM dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Tidak berhenti pada pengungkapan kasus pencurian, petugas juga menemukan barang lain ketika melakukan pemeriksaan di rumah kontrakan yang ditempati tersangka. Polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu beserta alat isap atau bong.
Saat ini AM bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bireuen. Polisi masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami seluruh rangkaian aksi pencurian serta temuan narkotika tersebut.
Dedi mengingatkan pihak sekolah agar tidak mengabaikan aspek keamanan, terutama pada ruangan yang digunakan menyimpan perangkat elektronik dan inventaris bernilai. Pengamanan tambahan dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
Ia juga meminta pihak sekolah segera berkoordinasi dengan kepolisian jika mengalami pencurian atau menemukan aktivitas yang dianggap mencurigakan di sekitar lingkungan sekolah.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pihak sekolah sekaligus menjadi peringatan agar fasilitas pendidikan tidak menjadi sasaran kejahatan. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk segera memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.[ZAK]

0 Komentar