![]() |
| Foto | Ilustrasi KPK mengungkap dugaan pemerasan senilai Rp650 juta dalam proses penerimaan calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman.(dok.Kreasi AI AGN) |
Jakarta.AGN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam proses penerimaan calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dalam perkara tersebut, orangtua seorang calon mahasiswa disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp650 juta dengan harapan anaknya dapat diterima.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, calon mahasiswa tersebut dilaporkan tetap tidak berhasil masuk ke Fakultas Kedokteran Unsoed. Situasi itu kemudian membuat pihak keluarga meminta agar seluruh uang yang telah diserahkan dikembalikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut permintaan uang tersebut diduga dilakukan melalui dua pihak swasta berinisial DMW dan AW. Keduanya disebut berperan sebagai perantara dalam pengumpulan dana dari orangtua calon mahasiswa.
Menurut KPK, uang senilai Rp650 juta itu diminta untuk satu calon mahasiswa baru. Akan tetapi, meski orangtua telah memenuhi permintaan tersebut, anak yang bersangkutan tetap tidak memperoleh kursi di Fakultas Kedokteran.
Permintaan pengembalian uang selanjutnya disampaikan melalui DMW dan AW. Keduanya kemudian meneruskan persoalan tersebut kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Prof. Norman Arie Prayogo, yang kini turut terseret dalam perkara tersebut.
Untuk mengembalikan dana kepada orangtua calon mahasiswa, Norman diduga meminjam uang dari pihak swasta. Langkah itu disebut dilakukan dengan sepengetahuan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq.
KPK kemudian menemukan dugaan keterkaitan antara upaya pengembalian uang tersebut dengan tiga paket pekerjaan di lingkungan kampus. Proyek yang dimaksud meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, serta pekerjaan pengecatan gedung.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Norman bersama DMW, AW, dan MYN yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq, diduga menjanjikan pengembalian dana kepada pihak pemberi pinjaman melalui pencairan anggaran sejumlah proyek tersebut. Ketiga pekerjaan itu disebut dikerjakan oleh perusahaan milik MYN.
Setelah pembayaran proyek dicairkan, dana tersebut diduga dialihkan kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan pinjaman untuk pengembalian uang Rp650 juta. Rangkaian transaksi inilah yang kemudian menjadi bagian dari pendalaman penyidik KPK.
KPK menduga peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan karena terdapat relasi kekuasaan antara pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa dengan orangtua calon mahasiswa. Pihak kampus dinilai memiliki otoritas dalam tahapan tertentu yang menentukan proses penerimaan.
Menurut Taufik, kewenangan tersebut berpotensi disalahgunakan apabila otoritas pengambilan keputusan berada pada pihak tertentu. Sementara itu, orangtua calon mahasiswa berada dalam posisi yang dinilai tidak memiliki kekuatan seimbang untuk menghadapi pihak yang menguasai proses tersebut.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 20 Agustus 2026 terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Rektorat Unsoed. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
KPK masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru dan proyek di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman.[RED]
Dilansir dari laman : KOMPAS.com

0 Komentar