Sabang.AGN – Dinamika seputar jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sabang kembali menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan adanya upaya meminta Sekda aktif mengundurkan diri.
Menariknya, upaya tersebut disebut-sebut bukan berasal dari internal Pemerintah Kota Sabang, melainkan diduga berkaitan dengan seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang sumber yang mengaku mengetahui langsung dan hadir dalam salah satu pertemuan yang membahas persoalan tersebut. Menurut sumber itu, mantan pejabat dimaksud diduga mengutus dua orang untuk menemui Sekda Kota Sabang dengan membawa surat pengunduran diri yang telah disiapkan.
Namun, menurut sumber, permintaan tersebut tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan. Surat yang dibawa kedua utusan itu disebut tidak ditandatangani oleh Sekda aktif.
“Nama saya jangan disebutkan. Saya berani bertanggung jawab atas apa yang saya sampaikan. Ini benar terjadi. Sudah tiga kali utusan mantan Pj Bupati Aceh Besar itu datang ke Sabang. Kedatangan terakhir sebelum peringatan 17 Agustus 2026 kemarin,” ujar sumber tersebut, Rabu (26/8/2026).
Informasi serupa juga disampaikan sumber lain yang mengaku memiliki kedekatan dengan Wali Kota Sabang. Ia membenarkan adanya cerita mengenai kedatangan dua orang yang disebut membawa surat pengunduran diri untuk ditandatangani Sekda. Meski demikian, hingga kini informasi tersebut masih sebatas keterangan dari sejumlah sumber dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang disebut.
Munculnya dugaan tersebut memunculkan pertanyaan publik. Apa kepentingan pihak di luar Pemerintah Kota Sabang terhadap jabatan Sekda yang merupakan posisi strategis dalam birokrasi daerah? Mengapa permintaan pengunduran diri itu, jika benar terjadi, dilakukan berulang kali?
Jabatan Sekda bukanlah posisi yang dapat diputuskan berdasarkan kehendak individu atau kelompok tertentu. Pengangkatan maupun pemberhentian Sekda memiliki mekanisme, prosedur, serta kewenangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Karena itu, setiap upaya yang berpotensi memengaruhi keberlanjutan jabatan tersebut tentu menjadi perhatian publik.
Sejumlah sumber menduga terdapat kepentingan tertentu di balik upaya tersebut. Bahkan muncul spekulasi mengenai adanya agenda politik atau kepentingan yang berkaitan dengan perebutan posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kota Sabang.
Pastinya diketahui mantan pejabat yang disebut dalam pemberitaan ini sarat kepentingan terhadap kursi Sekda Kota Sabang .
Saat dikonfirmasi kepada mantan Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, S.STP., M.M., melalui nomor telepon seluler 0811688166 yang diketahui digunakan olehnya. Hingga dua kali upaya panggilan dilakukan, yang bersangkutan belum memberikan respons dan tidak mengangkat telepon..[REDAKSI]

0 Komentar