
Foto | Peserta aksi membawa sejumlah pesan terkait perlindungan hak perempuan dan lingkungan, termasuk seruan agar perempuan tidak hanya menjadi penerima dampak dari kebijakan pembangunan.(ist)
Banda Aceh.AGN — Perempuan akar rumput di Aceh meminta pemerintah tidak lagi menjadikan mereka sekadar peserta dalam forum konsultasi pembangunan, khususnya kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan dan ruang hidup masyarakat.
Mereka menilai kehadiran perempuan dalam forum pengambilan keputusan belum cukup jika pendapat yang disampaikan tidak benar-benar dipertimbangkan. Karena itu, perempuan akar rumput menuntut partisipasi yang lebih bermakna, mulai dari memperoleh informasi, menyampaikan pandangan hingga memiliki ruang untuk memengaruhi keputusan.
Tuntutan tersebut disuarakan Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh bersama Sumatera Environmental Initiative (SEI) melalui aksi damai di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Kamis (13/8/2026).
Dalam aksi itu, sejumlah perempuan membentangkan poster berisi kritik terhadap kebijakan pembangunan dan investasi. Di antaranya bertuliskan, “Jangan tenggelamkan hak perempuan demi investasi” dan “Terlalu banyak izin proyek, tapi sedikit keadilan.”
Aksi tersebut merupakan bagian dari kampanye “Perempuan Menggugat: Melawan Feminisasi Pemiskinan, Meneguhkan Hak Konstitusional Perempuan Akar Rumput”, sekaligus bentuk dukungan terhadap rencana pengujian atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh, Yeni Hartini, mengatakan selama ini perempuan belum memperoleh ruang yang cukup dalam proses pengambilan keputusan terkait lingkungan hidup.
“Perempuan hanya dilibatkan sebagai formalitas,” kata Yeni.
Menurutnya, persoalan utama bukan hanya menyangkut ada atau tidaknya perempuan dalam sebuah forum, tetapi sejauh mana suara mereka benar-benar menjadi pertimbangan dalam keputusan yang diambil.
“Tanpa informasi, akses, dan pendampingan, maka partisipasi hanya akan menjadi formalitas,” ujarnya.
Yeni mengatakan perempuan memiliki pengalaman langsung dalam menjaga lingkungan sekaligus mempertahankan sumber penghidupan masyarakat. Pengetahuan yang dimiliki perempuan di tingkat komunitas, menurut dia, semestinya menjadi salah satu dasar dalam penyusunan kebijakan publik.
Namun, dalam praktiknya, perempuan akar rumput justru kerap berada pada posisi sebagai pihak yang menerima dampak setelah kebijakan pembangunan dijalankan.
Karena itu, Solidaritas Perempuan mendorong judicial review UU Cipta Kerja sebagai salah satu langkah untuk memperjuangkan hak konstitusional perempuan. Hak tersebut antara lain hak untuk didengar, hak masyarakat memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas partisipasi bermakna dalam keputusan lingkungan hidup serta kepastian tanggung jawab terhadap dampak kerusakan lingkungan.
“JR ini penting dilakukan. Ini merupakan ruang bagi perempuan dalam memperjuangkan haknya,” katanya.
Isu investasi dan lingkungan menjadi pesan utama dalam aksi tersebut. Selain dua poster tersebut, peserta juga membawa sejumlah pesan lain seperti “Krisis iklim memiskinkan perempuan pesisir”, “Keadilan tak akan lahir dari hukum yang abai ke perempuan”, dan “Stop jadikan utang sebagai pendanaan iklim.”
Kelompok perempuan menilai dampak krisis lingkungan tidak dirasakan secara sama oleh seluruh masyarakat. Perempuan akar rumput, terutama mereka yang menggantungkan kehidupan dari sumber daya alam, dinilai menghadapi kerentanan lebih besar ketika perubahan lingkungan maupun pembangunan mengubah ruang hidup dan sumber penghidupan mereka.
Aditya dari Sumatera Environmental Initiative mengatakan masih banyak perempuan akar rumput yang belum mendapatkan hak dan ruang yang memadai dalam upaya penyelamatan lingkungan di tingkat tapak.
“Banyak kelompok perempuan akar rumput yang tidak mendapatkan haknya dalam upaya penyelamatan lingkungan di tingkat tapak, padahal perempuan memiliki peran yang krusial,” ujarnya.
Menurut Aditya, perempuan tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai kelompok yang menerima dampak pembangunan. Pengalaman, pengetahuan dan kepemimpinan perempuan di tingkat komunitas harus diakui dalam tata kelola sumber daya alam dan lingkungan hidup.
“Aksi damai bersama Solidaritas Perempuan ini merupakan bagian dari kontrol terhadap tata kelola sumber daya alam yang menjadi mandat secara kelembagaan,” katanya.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah. Pertama, menghentikan kebijakan dan praktik pembangunan yang dinilai memperbesar feminisasi pemiskinan akibat ketimpangan akses dan kontrol terhadap sumber daya alam serta agraria.
Kedua, negara diminta menjamin hak konstitusional perempuan atas tanah, sumber daya alam, lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan, serta partisipasi bermakna dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Ketiga, massa meminta pengalaman dan pengetahuan perempuan akar rumput diakui sebagai dasar penyusunan kebijakan publik, bukan sekadar informasi tambahan setelah kebijakan ditetapkan.
Keempat, mereka mendesak penerapan prinsip kesetaraan substantif dan keadilan gender, termasuk tindakan afirmatif bagi kelompok perempuan yang mengalami diskriminasi struktural.
Tuntutan terakhir adalah mendorong negara menjalankan kewajiban konstitusional dan kewajiban hak asasi manusia internasional, termasuk prinsip-prinsip yang tercantum dalam UUD 1945 dan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW).
Bagi perempuan yang mengikuti aksi, persoalan lingkungan tidak semata-mata berkaitan dengan kerusakan alam. Di balik izin proyek, investasi dan kebijakan pembangunan, terdapat masyarakat yang ruang hidup serta sumber penghidupannya ikut berubah.
Karena itu, mereka meminta perempuan tidak hanya diberi ruang untuk hadir dan berbicara, tetapi juga dilibatkan dalam menentukan keputusan yang menyangkut masa depan lingkungan dan ruang hidup mereka.
Bagi kelompok perempuan tersebut, partisipasi tidak berhenti ketika mikrofon diberikan kepada perempuan. Partisipasi baru benar-benar bermakna ketika suara perempuan ikut memengaruhi keputusan yang menentukan masa depan komunitas dan ruang hidupnya.[CSA]
0 Komentar