Abdullah: Dukungan Anggaran Penting Agar Program Kepemudaan Tak Sekadar Regulasi

Foto | Kepala Dispora Kota Sabang Abdullah, S.E., menyampaikan usulan alokasi satu persen APBK untuk pembangunan kepemudaan dalam pembahasan Rancangan Qanun Kepemudaan.(dok.AGN)

Sabang.AGN – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sabang mendorong penguatan dukungan anggaran bagi pembangunan kepemudaan melalui Rancangan Qanun Kepemudaan yang kembali memasuki tahapan pembahasan di DPRK Sabang.

Kepala Dispora Kota Sabang, Abdullah, S.E., mengatakan salah satu substansi yang menjadi perhatian pihaknya adalah usulan agar pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar satu persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) untuk sektor kepemudaan.

Menurut Abdullah, besaran tersebut bukan sekadar angka dalam regulasi, tetapi bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap generasi muda. Dukungan anggaran dinilai diperlukan agar berbagai program pembinaan dan pengembangan potensi pemuda dapat berjalan secara berkelanjutan.

“Yang kita perjuangkan adalah keberpihakan pemerintah terhadap unsur kepemudaan, yaitu satu persen dari APBK. Itu yang sudah kita perjuangkan,” ujar Abdullah.

Ia berharap usulan tersebut dapat memperoleh dukungan dalam proses pembahasan di Badan Legislasi DPRK Sabang. Menurutnya, keberadaan aturan yang mengatur dukungan pembiayaan akan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam menyusun berbagai program kepemudaan.

Pembahasan Rancangan Qanun Kepemudaan kali ini merupakan tahapan lanjutan setelah sebelumnya dilakukan proses harmonisasi. Abdullah menyebutkan, berbagai masukan yang muncul dalam pembahasan sebelumnya pada prinsipnya telah dimasukkan ke dalam rancangan regulasi tersebut.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah materi yang dinilai membutuhkan pembahasan lebih mendalam. Salah satunya menyangkut formulasi dukungan anggaran sebesar satu persen APBK untuk pembangunan kepemudaan.

“Secara substansi semuanya sudah diakomodir. Namun ada beberapa hal yang prinsipil yang masih perlu didalami, termasuk mengenai satu persen sebagai bentuk keberpihakan APBK terhadap unsur kepemudaan,” katanya.

Abdullah memahami pihak legislatif masih membutuhkan kajian sebelum mengambil keputusan terhadap poin tersebut. Salah satu opsi yang dapat dilakukan adalah melakukan konsultasi atau studi pembanding dengan daerah yang telah memiliki regulasi khusus mengenai kepemudaan.

Menurutnya, Aceh maupun sejumlah kabupaten dan kota di provinsi tersebut sudah lebih dahulu memiliki aturan yang mengatur pembangunan kepemudaan. Pemerintah Aceh, Kota Banda Aceh dan Aceh Barat disebut sebagai beberapa daerah yang dapat menjadi rujukan dalam penyempurnaan qanun di Sabang.

Referensi dari daerah lain dinilai penting untuk memastikan aturan yang nantinya diterapkan di Sabang tidak hanya sesuai ketentuan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan dan karakteristik pemuda setempat.

Abdullah berharap pembahasan bersama DPRK Sabang dapat berjalan lancar dan seluruh tahapan penyusunan regulasi selesai sesuai target. Ia menargetkan Rancangan Qanun Kepemudaan dapat ditetapkan menjadi qanun pada 2026.

Apabila disahkan, regulasi tersebut akan menjadi salah satu landasan hukum bagi Pemerintah Kota Sabang dalam menentukan arah pembangunan kepemudaan. Pemerintah nantinya memiliki dasar yang lebih jelas dalam menyusun kebijakan pembinaan, pemberdayaan serta pengembangan kapasitas generasi muda.

Bagi Dispora, dukungan anggaran menjadi elemen penting agar kebijakan kepemudaan tidak berhenti sebagai aturan tertulis. Ketersediaan pembiayaan diharapkan dapat membuka lebih banyak program, ruang kreativitas dan kesempatan bagi pemuda untuk meningkatkan kemampuan serta mengambil peran dalam pembangunan Kota Sabang.

Abdullah menambahkan, keberpihakan terhadap pemuda pada akhirnya bukan hanya berbicara mengenai besaran anggaran, tetapi bagaimana sumber daya tersebut diarahkan untuk menghasilkan program yang tepat sasaran. Dengan regulasi dan dukungan pembiayaan yang memadai, pemuda diharapkan semakin aktif menjadi bagian dari kemajuan daerah.[DIKK]

0 Komentar