
Wamenag
RI, Romo Muhammad Syafi'i. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Jakarta.AGN - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer) yang akan dimasukkan ke kurikulum pendidikan.
Wakil
Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i mengatakan materi tersebut ditargetkan
mulai diberikan kepada siswa sejak kelas IV sekolah dasar (SD).
Penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Dalam beleid tersebut ditegaskan penyebaran budaya LGBTQ masuk kategori ancaman nonmiliter.
"Oh LGBT.... Ya itu kan ada Perpres 111 Tahun 2025 di
mana Presiden mengatakan bahwa budaya ya, kalau LGBT secara personal itu kan
pribadi-pribadi. Tapi penyebaran, membuat budaya, itu ancaman pertahanan negara
nonmiliter," ujar Romo Syafi'i, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta,
Senin (20/7/2026).
Romo Syafi'i menjelaskan, dalam beleid tersebut, LGBT tidak ditujukan secara personal, tapi lebih merupakan budaya penyebarannya. Oleh karena itu, Kemenag mulai menyusun materi yang kan dimasukkan ke kurikulum.
"Jadi Presiden tidak menyerang personal-personalnya, tapi budaya penyebarannya itu. Itu adalah ancaman terhadap pertahanan negara. Karena itu, Kemenag menyusun kurikulum, nanti akan di-insert dalam kurikulum yang sudah ada," katanya.
Menurut Romo Syafi'i, materi tersebut nantinya akan diintegrasikan ke dalam kurikulum pembelajaran mulai dari siswa SD kelas 4. Ia menjelaskan saat ini materi pembelajaran telah selesai dikumpulkan dan sedang dalam tahap finalisasi sebelum dimasukkan ke kurikulum.
"Memberikan pemahaman dari tingkat SD itu mungkin mulai kelas 4, 5, 6. Kemudian kalau Menengah Pertama 1, 2, 3. Menengah Atas 1, 2, 3. Mudah-mudahan dengan itu mereka bisa memahami betapa bahayanya penyebaran budaya LGBT itu," kata Romo Syafi'i.
"Ini sedang kita matangkan. Materinya sudah terkumpul semuanya, ini sedang kita matangkan, nanti baru di-insert ke kurikulum yang sudah berjalan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Romo Syafi'i mengungkapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menginisiasi penyusunan naskah akademik terkait pelarangan penyebaran budaya LGBT. Dalam hal ini, Kemenag turut diundang sebagai narasumber dalam penyusunan naskah tersebut.
"Selain itu juga, kalau ini pelarangan penyebaran, maka
harus ada Undang-Undangnya. MUI juga sudah berinisiasi, kita diundang untuk
menjadi narsum pembuatan naskah akademik pelarangan penyebaran budaya
LGBT," ujarnya.
"Jadi dikasih di tingkat pendidikan, dan juga ada
penegakan hukumnya. Sekali lagi dengan tanda kutip, itu tidak menyasar
pribadi-pribadi orang yang kemudian apa... mengalami penyimpangan orientasi
itu," imbuhnya.
Dilansir dari laman : detik.com
0 Komentar