
Foto | Wakil Ketua Badan Legislasi DPRK Sabang, Wahyu Ramadan, saat menyampaikan perkembangan pembahasan tiga Rancangan Qanun Kota Sabang Tahun 2026 yang kini memasuki tahap harmonisasi.
Sabang.AGN – Tiga Rancangan Qanun (Raqan) Kota Sabang Tahun 2026 yang menjadi bagian dari agenda legislasi daerah kini memasuki tahapan lanjutan setelah rampung dibahas di tingkat Badan Legislasi (Banleg) DPRK Sabang.
Ketiga rancangan tersebut selanjutnya akan menjalani proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh sebelum diteruskan ke pembahasan berikutnya.
Adapun tiga Raqan yang telah selesai dibahas tersebut yakni Raqan tentang Kepemudaan, Raqan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, serta Raqan tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.
Wakil Ketua Banleg DPRK Sabang, Wahyu Ramadan, mengatakan proses harmonisasi menjadi tahapan penting dalam penyusunan sebuah regulasi daerah. Melalui tahapan tersebut, setiap materi yang tertuang dalam rancangan qanun akan dikaji kembali untuk memastikan kesesuaian dengan aturan hukum yang berlaku.
“Proses harmonisasi ini dilakukan untuk melihat kembali substansi dari setiap rancangan qanun agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Ini merupakan bagian dari mekanisme pembentukan qanun sebelum nantinya kembali dibahas bersama DPRK,” ujar Wahyu, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, ketiga rancangan qanun tersebut sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan pembahasan di lingkungan Pemerintah Kota Sabang sebelum disampaikan kepada DPRK. Masing-masing rancangan disusun oleh perangkat daerah terkait sebagai pemrakarsa dengan terlebih dahulu melengkapi dokumen pendukung berupa naskah akademik.
Setelah melalui pembahasan bersama Tim Legislasi Pemerintah Kota Sabang, rancangan tersebut kemudian masuk dalam Program Legislasi Kota (Prolegkota) untuk dibahas oleh DPRK. Pada tahap legislatif, Banleg melakukan kajian terhadap arah pengaturan, tujuan pembentukan, hingga manfaat yang nantinya dihasilkan bagi masyarakat.
Menurut Wahyu, proses pembentukan qanun membutuhkan kehati-hatian karena produk hukum daerah harus memiliki landasan yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif. Tidak hanya menyangkut kepentingan pemerintah, setiap qanun yang dilahirkan juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memberikan kepastian hukum.
Politisi Partai Aceh itu menyebutkan, DPRK Sabang memiliki peran dalam menjalankan fungsi legislasi, baik melalui pembahasan rancangan yang diajukan pemerintah daerah maupun melalui inisiatif dewan. Namun setiap proses tetap harus mengikuti aturan dan tahapan yang telah ditentukan dalam pembentukan peraturan daerah.
Ia menambahkan, setelah proses harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum Aceh selesai dilakukan, ketiga Raqan tersebut akan kembali dibawa ke DPRK Sabang untuk memasuki tahapan pembahasan selanjutnya hingga nantinya dapat ditetapkan menjadi qanun.
“Harapan kita, seluruh proses dapat berjalan sesuai mekanisme sehingga qanun yang lahir benar-benar menjadi regulasi yang bermanfaat dan mampu mendukung pembangunan serta kepentingan masyarakat Kota Sabang,” tutup Wahyu.[IRLANA]
0 Komentar